Sepotong Misteri Revisi UU KPK di Era Jokowi
BUKAN dongeng, bukan sulap. Ini pernyataan yang benar-benar diucapkan oleh seorang terdakwa kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut OTT sebagai "Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih" (Metrotvnews.com, 26/1/2026).
Gedung Merah Putih merujuk kantor KPK, lokasi yang dulu amat ditakuti para maling, pencuri, garong, penilep, pengutil, penggasak uang negara--untuk meminjam istilah harian Kompas kepada koruptor pada dekade 1960-an.
Dan Noel, yang terjerat dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, menantang, "Hukum mati saya kalau terbukti korupsi. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya" (Hukumonline, 27/1/2026).
Menyamakan OTT sebagai 'operasi tipu-tipu' adalah serangan Noel kepada KPK. Sementara tantangannya agar memberi hukuman mati menunjukkan konsistensi Noel membela ide menghukum mati kepada koruptor.
Ini pun tidak bisa dilakukan semena-mena, ada kategori dan kemendesakan serta kedaruratannya untuk menghukum mati koruptor.
Pasal 2 ayat 2 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebut hukuman mati dapat dijatuhkan dalam "keadaan tertentu".
Noel menyebut soal hukuman mati untuk meyakinkan publik bahwa ia tidak korupsi. Persidangan adil, terbuka, dan tidak digandoli intensi apapun akan membuktikan dakwaan kepada Noel.
Satu yang bikin masygul justru tudingannya bahwa OTT adalah 'operasi tipu-tipu'. Ini serangan serius kepada KPK untuk membuktikan hal itu tidak berdasar dan tidak benar.
Buat saya tudingan keras kepada KPK ini membuka lembaran baru ihwal komisi yang lahir tahun 2003 tersebut.
Baca juga: Kontroversi Pemanggilan MKMK oleh DPR
Di masa sebelum Undang-Undang KPK direvisi tahun 2019, tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi tak berani menyerang komisi antikorupsi yang disegani, dihormati dan jadi sekrup penting dalam memberantas korupsi selepas rezim otoriter runtuh tahun 1998 itu.
Pada 9 Maret 2012, seorang ketua umum partai politik yang saat itu menjadi pilar penting pemerintah berujar, "Satu rupiah saja Anas (Urbaningrum) korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas".
Ucapan itu bukan serangan, melainkan tantangan kepada KPK untuk membuktikan hal sebaliknya.
Di pengadilan tipikor, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hakim menyebut ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (Hukumonline, 24/9/2014).
Ketua KPK saat kasus Hambalang mencuat adalah Abraham Samad, seorang tokoh yang belakangan di depan Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya negeri kita kembali pada UU KPK sebelum direvisi di masa Joko Widodo tahun 2019.
Setelah revisi itu, KPK dinakhodai Firli Bahuri (2019-2024) dan Setyo Budiyanto (2024-2029). Pegiat antikorupsi mempertanyakan independensi KPK setelah payung hukumnya direvisi.
Pasal 3 UU Tipikor contohnya diubah sehingga berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" (UU 19/2019).
Hidup adalah misteri. Dan tindakan merevisi UU KPK, yang jelas-jelas telah menjadi sandaran ketangkasan dan kelugasan komisi itu dalam memberantas korupsi, juga sebuah misteri yang belum terpecahkan sepenuhnya.
Saya masih ingat, hari itu, 1 Oktober 2019, kami kru "Special Interview with Claudius Boekan" yang tayang di sebuah stasiun televisi melangkah ke ruangan Profesor Azyumardi Azra di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat.
Masa itu adalah masa yang genting, terutama dalam bab pemberantasan korupsi di negeri kita. Gelombang demonstrasi mahasiswa di sejumlah kota meletus, mengingatkan pada tahun-tahun akhir Soeharto, 1997-1998. Waktu itu mahasiswa menolak revisi UU KPK.
Sebagian media menulis gelombang demonstrasi mahasiswa saat itu, terutama di bulan September 2019, cuma kalah gede dan massal dari demo mahasiswa di ujung kekuasaan Soeharto, Mei 1998.
Demo tinggal demo. Pemerintahan Joko Widodo dan DPR tidak mendengar. DPR mengesahkan revisi UU KPK yang justru melemahkan Komisi Antirasuah itu.
Seluruh ikhtiar dilakukan komponen civil society untuk menawar. Salah satunya muncul dalam pertemuan 42 tokoh dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 26 September 2019.
Para tokoh ini antara mengusulkan Presiden agar menerbitkan Perpu untuk menganulir revisi UU KPK.
Baca juga: Salah Kaprah Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kompas.com, 1 Oktober 2019.
Satu di antara 42 tokoh itu adalah Profesor Azyumardi Azra. Ia cendekiawan yang berjarak dengan kekuasaan, tapi tersambung dengan semangat zaman untuk perang terhadap koruptor dengan tulang punggung KPK.
Menurut Azyumardi, pertemuan dengan puluhan tokoh itu adalah ide presiden. Awalnya berkaitan dengan RKUHP yang di masa itu juga ditolak keras.
Namun, hidup adalah misteri. Apa yang diucapkan Presiden Jokowi soal Perpu KPK tak pernah terwujud. Keputusan Presiden satu: tidak menerbitkannya.
Revisi UU KPK adalah inisiatif DPR. Persis seperti dikatakan Jokowi belakangan ini. Inisiatif yang digagas superkilat oleh DPR periode 2014-2019, yang segera kelar masa baktinya.
Pada 5 September 2019, sebanyak 10 fraksi menyepakati revisi UU KPK sebagai inisiatif lewat rapat paripurna yang dihadiri oleh 281 anggota DPR.
Enam poin yang akan diubah meliputi penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.
Superkilat! Dalam 12 hari, inisiatif DPR itu disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, 17 September 2019. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
RUU yang disahkan jadi UU itu telah disetujui oleh tujuh fraksi, sementara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera menolak poin pembentukan Dewan Pengawas yang langsung ditunjuk presiden tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sedangkan Demokrat masih menunggu keputusan petinggi partai itu.
Dewan Pengawas memiliki peran penting, antara lain dalam memberi persetujuan soal penyadapan. Namun, keberadaannya telah mengubah wajah KPK.
Dalam pasal 37 B ayat 1 huruf b disebutkan, Dewan Pengawas bèrtugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Dalam revisi dengan inisiatif dari DPR ini, PDI Perjuangan dan Golkar menjadi motor (Majalah TEMPO, 9-15 September 2019).
Kisah revisi UU KPK terlukis dengan gamblang lewat cover majalah ini. Ilustrasi cover itu menggambarkan sedang di kamar operasi.
Sang pasien (membawa identitas berupa logo KPK) cuma terlihat bagian kepala dengan satu bola mata terbuka dan mulut bermasker.
Di ruang operasi itu, sang pasien dipegangi oleh sekian banyak tangan. Ini operasi ramai-ramai menggasak KPK. Dengan muram cover itu diberi judul "Obituari: Komisi Pemberantasan Korupsi".
Delapan hari kemudian, cover itu terkonfirmasi. KPK yang dulu telah berlalu. Sebagai gantinya, sejak revisi itu, KPK berubah wajah. Namanya masih sama, tapi tidak segarang dulu, tak diberi tepuk tangan sepanjang dulu. Juga tak dihormati seperti masa jaya dan gemilangnya.
Di masa lalu, KPK pernah mencokok ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Dewan Perwakilan Rakyat hingga ketua umum parpol dan besan presiden (masa Susilo Bambang Yudhoyono).
Sebelum revisi itu, dari sekitar 1.000 perkara korupsi yang ditangani KPK, 225 di antaranya melibatkan legislator.
Baca juga: Heroisme Jokowi dan Teka-teki Gibran
Ketika revisi itu dilakukan, Jokowi memang tak punya fraksi di DPR. Namun, ia punya PDIP--ketika itu masih harmonis--serta parpol-parpol yang menyokong pemerintahannya.
Jika mau, memiliki good will, Jokowi dapat mencegah hingga menghalangi revisi superkilat UU KPK. Kilat dalam pengertian proses politiknya di DPR yang hanya butuh 12 hari, tapi tak mungkin instan menyangkut butir-butir pasal atau ketentuan yang mengubah hingga menambahkan substansi baru.
Faktanya, proses legislasi di DPR tidak mungkin jalan jika pemerintah tak mengirim perwakilan untuk membahas poin-poin yang diubah dan ditambahkan.
Pemerintahan Jokowi saat itu bukan abstain, melainkan aktif membahas poin-poin revisi UU KPK. Meski Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK yang telah disahkan DPR, itu tidak berarti Undang-Undang itu tertolak. Ia menjadi hukum positif 30 hari setelah disahkan DPR.
Saya teringat spanduk yang dibawa demonstran ke gedung KPK di masa revisi itu. Kira-kira begini bunyinya, "KPK dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?"
Ini tak sepenuhnya benar, tapi tidak seluruhnya salah. KPK berubah--sebagian pihak menyebutnya KPK telah dikerdilkan-- di periode pertama kepresidenan Jokowi.
Ia dilahirkan oleh Mega, tapi PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbesar di DPR tak mencegah revisi itu.
Jokowi, kader terbaik PDIP yang bertindak sebagai presiden saat itu juga tak mencegahnya. Jokowi tidak mencegah DPR untuk merevisi dan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang setelah revisi UU KPK disahkan DPR.
Ini sepotong misteri yang hingga kini belum terpecahkan. Mungkinkah Jokowi saat itu digandoli partai politik?
Di masa ia memimpin Indonesia, Jokowi selalu firm dengan pilihan-pilihan kebijakannya: Dari menyunat habis subsidi bahan bakar minyak (BBM), menggeber infrastruktur, membentuk omnibus law UU Ciptaker, membangun kereta cepat Jakarta-Bandung hingga mendirikan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Mengapa dalam kasus KPK, Jokowi tidak firm? Padahal, saat itu ia telah diyakinkan oleh tokoh masyarakat untuk menerbitkan Perpu KPK.
Di sejumlah kesempatan sebelum revisi, Jokowi menyentil KPK tentang fungsi pencegahan korupsi agar uang negara dapat diselamatkan dari niat jahat koruptor.
Namun, ia gagal mencegah badai besar yang ingin menggergaji KPK. DPR periode 2014-2019 telah merevisi UU KPK dan mengubah telak-telak wajah komisi itu.
Saat ini, Jokowi mengatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke beleid sebelum direvisi tahun 2019. Adakah ini pernyataan moral bahwa ia ingin memperbaiki kesalahannya?
Ini tetap misteri. Dan mengembalikannya ke UU KPK versi sebelum direvisi, bukan perkara gampang.
Namun, ia bukan kemustahilan jika Presiden Prabowo Subianto mendengar usulan dan nasihat dari Abraham Samad.
Prabowo dapat mengajak parpol penyokong pemerintah untuk mendiskusikan lagi UU KPK. Terlebih di tahun 2019, Partai Gerindra punya catatan atas Dewan Pengawas KPK. Ini pintu yang bisa menggerakkan angin politik di DPR.
Adapun Jokowi tidak memiliki "kaki" di DPR. Partai yang dikaitkan dengan dia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum masuk gedung DPR karena tidak memenuhi ambang batas (parliamentary threshold).
Jadi, hingga 30 September 2029 nanti, tidak ada juru bicara resmi Jokowi di Senayan. Bagaimana menggerakkan usulan kembali ke UU KPK versi lama?
Apa pun motif Jokowi, dukungannya untuk kembali ke UU KPK yang lama patut dicermati. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, "Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya (dikaji) termasuk aspek kelembagaan ya,” (Kompas.com, 16/2/2026).
Supratman tahu tentang revisi UU KPK itu. Ia anggota DPR dua periode, 2014-2024. Namun, ia tak bisa bergerak sendiri.
Mengembalikan ke UU KPK lama perlu keberanian dan tekad besar. Dalam pidato-pidatonya, Presiden Prabowo menunjukkan tekad untuk perang terhadap koruptor. Salah satunya mengejar koruptor hingga Antartika.
Dengan kekuasaannya, Prabowo dapat memilih jalan: Lewat legislator review atau menerbitkan Perpu yang tak dilakukan pendahulunya, Jokowi.
Saat ini Presiden Prabowo memiliki momentum untuk menorehkan namanya sebagai pemulih marwah KPK.
Dengan cara itu, KPK bakal merebut kembali kepercayaan publik, dan terutama masyarakat sipil. Kita ingin KPK yang dulu--tak dituding sebagai kepanjangan tangan politik serta dihormati, disegani dan dipercaya.
Tidak juga diserang terdakwa kasus dugaan korupsi karena dinilai tidak kompeten dan tidak berintegritas.