Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (kanan) memberikan keterangan pers saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). (Antara/Nadia Putri Rahmani)
12:04
18 Februari 2026

Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!

Baca 10 detik
  • Mabes Polri tegaskan hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita hanya sebatas kedinasan.
  • Polisi bantah isu hubungan spesial mantan Kapolres Bima Kota dengan stafnya.
  • AKBP Didik segera jalani sidang kode etik terkait kepemilikan berbagai jenis narkotika.

Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada hubungan spesial antara mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina. Hubungan keduanya dipastikan murni sebatas relasi kedinasan antara atasan dan bawahan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, guna merespons sorotan publik terkait koper putih berisi narkoba yang sempat dititipkan Didik kepada Dianita.

"Sejauh ini, hasil pendalaman menunjukkan hubungan mereka hanya sebatas staf dan pimpinan," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Pernyataan senada dikemukakan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap. Ia menyebut Dianita saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

"Benar, hubungannya hanya sebatas pimpinan dan staf," tegasnya.

Dalam perkara ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik oknum anggota Polri, Bripka IR, dan istrinya, AN. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman pribadi mereka. Hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap Malaungi menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Saat penggeledahan, penyidik menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram di ruang kerja serta rumah jabatan Malaungi. Berdasarkan keterangan Malaungi inilah, penyidik memperoleh informasi krusial terkait dugaan keterlibatan Didik.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu (11/2/2026). Di sana, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin.

Sidang pemeriksaan kode etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan akan digelar pada Kamis (19/2/2026) besok.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #kasus #koper #narkoba #polri #akhirnya #bongkar #hubungan #akbp #didik #aipda #dianita

KOMENTAR