Kejagung: Kabar Temuan Rp 920 M di Penggeledahan Pejabat Pajak adalah Hoaks
- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah narasi yang menyebut adanya temuan tumpukan uang sebesar Rp 920 miliar saat menggeledah rumah pejabat pajak dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
Institusi tersebut memastikan informasi yang beredar tidak benar atau hoaks.
"Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoaks," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Zarof Ricar Tersangka Lagi, Tumpukan Uang Rp 920 M Kuak Kasus Baru
Bantahan serupa juga disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Melalui akun resmi PPID, Kemenkeu menyatakan kabar mengenai penggeledahan rumah pejabat pajak yang dikaitkan dengan temuan uang Rp 920 miliar merupakan informasi tidak benar.
“Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka, merupakan berita tidak benar atau hoaks," tulis unggahan akun resmi PPID Kemenkeu.
Baca juga: Pejabat Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Purbaya Tak Akan Minta Tolong Prabowo
Kemenkeu juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya," imbau Kemenkeu dalam unggahan itu.
Kejagung sedang usut kasus Pajak 2016-2020
Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait permainan pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2016-2020.
Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Namun, dalam perkara tersebut, Kejagung tidak pernah menyampaikan adanya penyitaan uang sebesar Rp 920 miliar.
Hingga kini, barang bukti yang diumumkan kepada publik berupa satu unit mobil Toyota Alphard dan sebuah sepeda motor yang disita dalam penggeledahan pada November 2025.
Adapun angka Rp 920 miliar sebelumnya pernah muncul dalam perkara berbeda.
Kejagung pernah menyita uang senilai Rp 920 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Tag: #kejagung #kabar #temuan #penggeledahan #pejabat #pajak #adalah #hoaks