Kemensos: 40 Ribu Peserta BPJS PBI Direaktivasi, 2 Ribu Beralih Bayar Iuran Sendiri
- Kementerian Sosial mereaktivasi lebih dari 40 ribu peserta BPJS PBI dari total 11 juta peserta yang sempat nonaktif.
- Sebanyak 2.000 peserta yang direaktivasi memutuskan untuk beralih menjadi peserta BPJS mandiri setelah dilakukan verifikasi data.
- Sebanyak 106 ribu peserta lainnya otomatis aktif kembali karena teridentifikasi sebagai pasien penyakit kronis atau katastropik.
Kementerian Sosial mencatat ada lebih dari 40 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah direaktivasi setelah sebelumnya dinonaktifkan pemerintah. Selain itu, ada pula 2.000 peserta yang pada akhirnya beralih menjadi peserta BPJS mandiri atau membayar iuran sendiri.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data terhadap sekitar 11 juta peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Per hari ini ada 40 ribu lebih yang sudah reaktivasi dari 11 juta itu ya. 2.000 di antaranya beralih ke mandiri," kata Gus Ipul usai bertemu dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Kendati demikian, Kemensos tetap melakukan pengecekan untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang mampu membayar iuran secara mandiri atau masih membutuhkan skema PBI.
Menurutnya, proses reaktivasi dilakukan setelah melalui pengecekan lapangan (ground check) untuk memastikan status sosial ekonomi peserta. Pemerintah, kata dia, terus melakukan verifikasi berkala setiap bulan guna menjaga akurasi data penerima bantuan.
"Meskipun dia sudah beralih ke mandiri, tetap kita lakukan ground check untuk memastikan apakah penerima manfaat tersebut bisa terus lewat mandiri atau juga nanti beralih ke PBI lagi," tuturnya.
Selain itu, 106 ribu peserta lainnya dipastikan telah aktif secara otomatis status kepesertaannya karena tercatat sebagai pasien katastropik atau pengidap penyakit kronis.
Kemensos menegaskan proses pemutakhiran dan verifikasi data akan terus dilakukan secara rutin setiap bulan agar bantuan iuran tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi terbaru penerima manfaat.
Sebelumnya, Kemensos menegaskan bahwa data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), atau BPJS PBI, tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat, melainkan berasal dari usulan kepala daerah dan diperbarui secara berkala setiap bulan.
Menurut Gus Ipul, data PBI JKN merupakan hasil usulan dari bupati atau wali kota dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya masyarakat yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Data tersebut kemudian ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan kembali diverifikasi oleh BPS.
Tag: #kemensos #ribu #peserta #bpjs #direaktivasi #ribu #beralih #bayar #iuran #sendiri