ICW Kritik Jokowi soal UU KPK Direvisi Lagi: Cuci Tangan Kesalahan yang Lama
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Presiden RI Ke-7 Joko Widodo yang mendukung Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali direvisi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, pernyataan Jokowi terkesan paradoks dan berupaya mencuci tangan atas kesalahan dulu, yakni merevisi UU KPK lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” kata Wana saat dihubungi wartawan, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi, Eks Penyidik: Itu Tanggung Jawab Moral
Sebab, kata Wana, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, yaitu kurang lebih hanya 13 hari.
Dia mengatakan, ada dua alasan Jokowi disebut berkontribusi besar dalam revisi UU tersebut yaitu, pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.
Baca juga: Soal Revisi Ulang UU KPK, Menkum akan Kaji dan Komunikasi dengan DPR
Jokowi setuju UU KPK direvisi lagi
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali.
Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Boyamin Saiman Kritik Jokowi yang Setuju UU KPK Direvisi Lagi
Jokowi juga mengeklaim, ia sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” kata dia.
Tag: #kritik #jokowi #soal #direvisi #lagi #cuci #tangan #kesalahan #yang #lama