Fatwa DSN-MUI Resmi Terbit, Industri Bullion Syariah Kian Punya Kepastian Hukum
–Industri emas nasional memasuki fase baru setelah terbitnya fatwa yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bullion berbasis syariah. Kepastian ini dinilai penting di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen emas sekaligus dorongan pemerintah memperkuat hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan.
Melalui Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasar Prinsip Syariah tertanggal 11 Februari 2026, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan landasan resmi bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah dalam menyelenggarakan bisnis bullion.
Fatwa tersebut mengatur empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL). Yakni penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas, dan pembiayaan emas.
Aturan ini melengkapi kerangka regulasi yang sebelumnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan terbitnya fatwa tersebut, pelaku industri memiliki kepastian dari sisi fikih muamalah sekaligus tata kelola usaha. Hal ini dinilai penting agar pengembangan bullion syariah berjalan prudent, transparan, dan selaras dengan prinsip syariah.
Salah satu bank yang telah mengantongi izin usaha bullion adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Layanan bullion bank syariah tersebut diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.
Ketua Dewan Pengawas Syariah BSI Hasanudin menegaskan, operasional bullion di BSI telah sesuai dengan ketentuan terbaru. ”Aktivitas kegiatan usaha bullion yang saat ini dijalankan oleh BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang baru diterbitkan,” ujar Hasanudin di Jakarta.
Dia juga menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Senada dengan itu, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna memastikan seluruh produk bullion telah melalui pengawasan syariah internal. ”BSI telah memastikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan Perseroan telah sesuai prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku,” kata Anton Sukarna.
Menurut dia, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Dari sisi bisnis, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho sebelumnya mengungkapkan dampak izin bullion terhadap kinerja perseroan.
”License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” ungkap Ade.
Ke depan, tantangan industri bullion syariah tidak hanya pada ekspansi bisnis, tetapi juga penguatan literasi, pengawasan, dan integrasi dengan ekosistem emas nasional. Dengan fondasi regulasi formal dan fatwa syariah yang semakin lengkap, industri ini diharapkan mampu memberi kontribusi lebih besar terhadap stabilitas dan pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Tag: #fatwa #resmi #terbit #industri #bullion #syariah #kian #punya #kepastian #hukum