Polisi Buru Bandar Inisial E Pemasok Narkoba untuk AKBP Didik
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (Kompas.com/ Doc. Nasrun )
22:34
15 Februari 2026

Polisi Buru Bandar Inisial E Pemasok Narkoba untuk AKBP Didik

- Polisi memburu bandar narkoba bernama inisial E yang memasok narkoba untuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.

Baca juga: Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terlibat Narkoba sejak Agustus 2025

Dia menjelaskan, bandar bernama inisial E itu merupakan sumber dari narkoba yang dimiliki AKBP Didik lewat mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.

“Barang bukti yang ada di AKBP DPK (Didik) diperoleh dari tersangka AKP ML, dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," kata Isir.

Baca juga: Polri: AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar untuk Dikonsumsi Sendiri

Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Direktorat 4 Bareskrim Plri sedang mendalami kasus ini.

“Kami commited (berkomitmen) untuk mengungkap jaringan dari bandar E ini,” kata dia.

Sekoper narkoba milik AKBP Didik

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia berpotensi dipenjara seumur hidup.

Tag:  #polisi #buru #bandar #inisial #pemasok #narkoba #untuk #akbp #didik

KOMENTAR