Polri: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat ditemui di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
22:50
15 Februari 2026

Polri: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

- Polri berjanji akan secara objektif memproses hukum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah menjadi tersangka kasus narkoba.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.

Baca juga: Polisi Buru Bandar Inisial E Pemasok Narkoba untuk AKBP Didik

Dia mengatakan Polri berusaha menjaga kepercayaan publik terhadap institusinya, sehingga tindakan yang merusak citra Plri harus ditindak tegas.

“Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Isir.

Dia menyatakan standar pemeriksaan terhadap anggota Polri bakal lebih ketat ketimbang pemeriksaan terhadap masyarakat di luar Polri yang terlibat kasus narkoba.

“Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” kata dia.

Baca juga: Polri: AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar untuk Dikonsumsi Sendiri

Kasus AKBP Didik ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga tersangka anggota Polri atas nama Bripka inisial IR dan istrinya inisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram.

Dari interogasi terhadap dua orang itu, ada keterlibatan AKP ML atau Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.

Lantas, AKP Maulangi menyatakan ada keterlibatan dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sekoper narkoba milik AKBP Didik

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia berpotensi dipenjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Tag:  #polri #perlakuan #istimewa #kapolres #bima #kota #tersangka #narkoba

KOMENTAR