Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan karena Sedang Dipatsus
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu dari 42 kasus yang diungkap selama tiga bulan, Senin (7/4/2025).(Kompas.com/Doc. Nasrun )
21:18
15 Februari 2026

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan karena Sedang Dipatsus

- Polri belum menahan eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan narkoba.

“Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dibui Seumur Hidup karena Narkoba

Isir menjelaskan, alasan belum ditahan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan.

Penempatan khusus atau patsus di Propam Polri adalah tahapan sementara terhadap anggota Polri yang diduga melanggar berupa penempatan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Kasus Narkoba Ditempatkan di Patsus

Di lingkungan Polri, kebijakan ini biasanya dijatuhkan kepada anggota yang sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, atau tindak pidana.

Tujuan penempatan khusus adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan, mencegah anggota yang bersangkutan menghambat atau memengaruhi penyelidikan, serta menjaga netralitas dan integritas penegakan kode etik.

Sidang etik terhadap AKBP Didik

Di sisi lain, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Wabprof Divisi Propam) Polri.

“Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.

Baca juga: Berkasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Etik

Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.

AKBP Didik Putra Kuncoro pemilik sekoper narkoba

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.

Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Baca juga: Eks Kapolres Bima AKBP Didik, Punya Sekoper Narkoba dan Harta Miliaran Rupiah

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag:  #kapolres #bima #kota #akbp #didik #belum #ditahan #karena #sedang #dipatsus

KOMENTAR