B50 Berlaku Juli 2026, Pemerintah Jamin Stok Minyak Goreng Tetap Aman
Ilustrasi biodiesel B50, bahan bakar nabati buat mesin diesel.(Dok. Kementerian ESDM)
10:08
20 Mei 2026

B50 Berlaku Juli 2026, Pemerintah Jamin Stok Minyak Goreng Tetap Aman

– Pemerintah memastikan penerapan kebijakan Biodiesel 50 (B50) mulai 1 Juli 2026 tidak akan mengganggu ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Pemerintah menilai produksi minyak sawit nasional masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan energi, konsumsi domestik, hingga pasar ekspor.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, kenaikan produksi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) membuat Indonesia masih memiliki ruang surplus meski sebagian pasokan akan dialokasikan untuk program biodiesel berbasis sawit.

“Ini sekarang, tahu enggak produksi kita naik, ini data dari Gapki,” ujar Amran di Jakarta, Selasa (19/5/2026), dikutip dari Antara.

Baca juga: Percepat Implementasi B50, KAI Mulai Uji Coba Bertahap pada Lokomotif

Menurut dia, produksi minyak sawit nasional saat ini berada di kisaran 46 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 juta ton digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk minyak goreng.

Sementara itu, volume ekspor yang sebelumnya berada di kisaran 26 juta ton kini meningkat menjadi 32 juta ton seiring kenaikan produktivitas sawit nasional.

“Dulu 46 juta ton, 20 juta ton untuk minyak goreng dan lain-lain, kemudian 26 juta ton ekspor. Sekarang naik jadi 32 juta ton. Kalau ini diambil 5 juta ton artinya masih ada surplus 1 juta untuk B50,” kata Amran.

B50 butuh tambahan CPO 5-6 juta ton

Pemerintah memperkirakan implementasi B50 membutuhkan tambahan sekitar 5 juta hingga 6 juta ton CPO.

Meski demikian, Amran memastikan kebutuhan minyak goreng dan konsumsi domestik lain yang berada di kisaran 20 juta ton tetap aman.

Baca juga: Bahlil Buka Peluang Penyesuaian Mandatori B50 Bila Uji Teknis Terkendala

Menurut dia, perhitungan pemerintah menunjukkan pasokan sawit nasional masih surplus sehingga program biodiesel dapat berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah juga menilai penerapan B50 tetap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan energi nasional, ketahanan pangan, dan keberlanjutan ekspor sawit Indonesia.

B50 mulai berlaku Juli 2026

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan Biodiesel 50 (B50) mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut mengatur campuran biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50 persen pada bahan bakar solar.

Menurut Airlangga, penerapan B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong kemandirian energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

“Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Airlangga.

Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi mengurangi konsumsi bahan bakar minyak fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun.

Baca juga: Bukan karena B50, Mendag Ungkap Alasan Harga MinyaKita Mau Dinaikkan

Selain itu, implementasi B50 diperkirakan dapat menghasilkan penghematan subsidi energi hingga Rp 48 triliun.

“Dalam enam bulan akan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp 48 triliun,” kata Airlangga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyebut implementasi B50 berpotensi membuat Indonesia mengalami surplus solar pada 2026, terutama setelah pengoperasian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan.

Pemerintah menargetkan penghentian impor solar pada 2026 melalui penguatan produksi kilang dan percepatan biodiesel B50. Pemerintah menargetkan penghentian impor solar pada 2026 melalui penguatan produksi kilang dan percepatan biodiesel B50.

Pakar ingatkan perbaikan hulu sawit

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Zainal Arifin menilai program B50 merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Namun, menurut dia, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada pembenahan sektor hulu industri sawit.

Ia menyoroti produktivitas kebun sawit nasional yang masih menjadi tantangan, terutama karena banyak kebun rakyat maupun perusahaan memasuki usia tua dan membutuhkan peremajaan.

Baca juga: B50 Picu Lonjakan Permintaan CPO, Pemerintah Kejar Produktivitas Sawit

Saat ini, luas kebun sawit rakyat diperkirakan mencapai 6,8 juta hektar. Dari jumlah itu, sekitar 4,8 juta hektar dinilai membutuhkan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

“Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” ujar Zainal.

Selain peningkatan produktivitas, ia juga menilai kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan percepatan legalitas lahan menjadi faktor penting agar investasi sektor sawit tetap berjalan.

Menurut dia, implementasi B50 perlu diiringi kebijakan yang selaras agar target transisi energi dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas industri sawit maupun kebutuhan pangan domestik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengamat: B50 Berisiko Jika Pasokan CPO Terbatas

Tag:  #berlaku #juli #2026 #pemerintah #jamin #stok #minyak #goreng #tetap #aman

KOMENTAR