UU Tipikor, Perampasan Aset, dan Ujian Integritas Negara
WACANA revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kembali bergulir di Badan Legislasi DPR RI membuka ruang diskusi lebih luas mengenai arah politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia (Kompas.com, 19 Mei 2026).
Perdebatan mengenai kewenangan menghitung kerugian negara, perlindungan diskresi pejabat, hingga posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesungguhnya memperlihatkan satu persoalan mendasar: bagaimana negara mengelola kekuasaan sekaligus menjaga akuntabilitasnya.
Dalam konteks itu, pembahasan revisi UU Tipikor tidak dapat dipisahkan dari urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.
Keduanya berada dalam satu tarikan napas politik hukum: apakah negara benar-benar serius membangun sistem antikorupsi modern yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan efek jera, atau justru terjebak pada kompromi politik yang melemahkan pemberantasan korupsi.
Di tengah kompleksitas demokrasi modern, teori Trias Politika kembali menemukan relevansinya.
Baca juga: Harga Mahal Menjaga Rupiah
Montesquieu dalam De l’Esprit des Lois (1748) menegaskan, pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif diperlukan untuk mencegah lahirnya tirani.
Gagasan itu kemudian berkembang menjadi prinsip checks and balances dalam negara demokrasi modern.
Namun, praktik ketatanegaraan Indonesia tidak pernah menerapkan pemisahan kekuasaan secara kaku.
Indonesia lebih memilih mekanisme pembagian dan pengawasan kekuasaan antar-lembaga negara.
Pasca-amandemen UUD 1945, lahir berbagai lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai instrumen pengimbang kekuasaan negara.
Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005) menyebutkan, lahirnya lembaga-lembaga independen merupakan konsekuensi dari kebutuhan demokrasi modern untuk mengontrol dominasi kekuasaan politik.
Menurutnya, pengawasan tidak lagi cukup hanya dilakukan oleh cabang kekuasaan formal negara.
Masalahnya, tantangan demokrasi modern tidak lagi hadir dalam bentuk otoritarianisme klasik semata.
Ancaman justru muncul melalui konsentrasi kekuasaan politik dan ekonomi yang berjalan secara prosedural.
Koalisi politik yang terlalu dominan, lemahnya oposisi, hingga kedekatan elite politik dengan oligarki ekonomi berpotensi melemahkan fungsi pengawasan negara.
Fenomena itu tampak dalam dinamika pembahasan revisi UU Tipikor.
Publik khawatir revisi tidak semata bertujuan memperjelas batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi, tetapi juga berpotensi mempersempit ruang penindakan hukum terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Pandangan serupa pernah disampaikan ilmuwan politik Yascha Mounk dalam buku The People vs Democracy (2018).
Baca juga: Alarm dari London
Ia menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi modern sering kali tidak terjadi melalui kudeta militer, melainkan lewat pelemahan institusi pengawas secara perlahan melalui mekanisme politik formal.
Di titik inilah urgensi Undang-Undang Perampasan Aset menjadi sangat penting.
Selama ini, pemberantasan korupsi di Indonesia masih terlalu berorientasi pada penghukuman badan melalui pidana penjara.
Padahal, dalam paradigma modern antikorupsi, tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar memenjarakan pelaku, tetapi memiskinkan koruptor, dan mengembalikan kerugian negara.
Logikanya sederhana. Korupsi adalah kejahatan ekonomi sekaligus kejahatan kekuasaan.
Ketika pelaku tetap dapat menikmati hasil korupsi melalui aset, perusahaan, atau jaringan keluarga, maka pidana penjara sering kali kehilangan efek jera.
Dalam banyak kasus, koruptor justru masih memiliki kekuatan ekonomi dan pengaruh politik meskipun telah menjalani hukuman.
Ekonom politik Susan Rose-Ackerman dalam buku Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (1999) menegaskan, korupsi akan terus tumbuh apabila keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku jauh lebih besar dibanding risiko hukuman yang diterima.
Karena itu, penghancuran insentif ekonomi korupsi menjadi inti reformasi antikorupsi modern.
Dalam konteks tersebut, pendekatan follow the money menjadi jauh lebih relevan dibanding sekadar follow the suspect.
Undang-Undang Perampasan Aset sesungguhnya merupakan kebutuhan mendesak dalam reformasi sistem hukum Indonesia.
Rancangan regulasi ini akan memberikan dasar hukum lebih kuat bagi negara untuk menyita dan merampas aset hasil tindak pidana, termasuk melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.
Konsep ini banyak diterapkan dalam rezim hukum modern untuk menghadapi kejahatan terorganisasi, pencucian uang, dan korupsi lintas negara.
Baca juga: Persib, Kesabaran Kolektif, dan Loyalitas Bobotoh
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dalam Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia (2016) menyatakan bahwa pengembalian aset hasil korupsi harus menjadi orientasi utama penegakan hukum karena kerugian negara pada hakikatnya merupakan kerugian publik.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Konvensi itu menempatkan asset recovery sebagai prinsip fundamental pemberantasan korupsi global.
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menegaskan bahwa hasil kejahatan korupsi harus dapat dilacak, dibekukan, disita, dan dikembalikan kepada negara.
Dengan kata lain, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan atau lamanya hukuman penjara, tetapi sejauh mana negara mampu memutus jaringan ekonomi korupsi.
Sayangnya, hingga kini pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset berjalan lambat.
Padahal, kerugian negara akibat korupsi terus meningkat, sementara pemulihan aset masih sangat terbatas.
Dalam situasi seperti ini, publik wajar mempertanyakan komitmen politik elite terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Dalam perspektif politik hukum, lambannya pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset dapat dibaca sebagai tarik-menarik kepentingan antara agenda reformasi hukum dan kepentingan kekuasaan.
Sebab, regulasi tersebut secara langsung menyentuh inti persoalan korupsi modern: akumulasi kekayaan ilegal dan relasi ekonomi-politik elite.
Pakar hukum progresif Satjipto Rahardjo dalam Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (2009) mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif, tetapi harus berpihak pada keadilan substantif dan kepentingan publik.
Dalam konteks korupsi, hukum harus mampu menembus jaringan kekuasaan dan modal yang melindungi praktik koruptif.
Karena itu, revisi UU Tipikor seharusnya tidak berdiri sendiri. Revisi tersebut harus terintegrasi dengan penguatan sistem asset recovery, pengawasan kekuasaan, dan independensi lembaga penegak hukum.
Indonesia membutuhkan sistem antikorupsi yang tidak hanya represif, tetapi juga strategis dan modern.
Sistem yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menghancurkan insentif ekonomi korupsi.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan hanya ditandai oleh pemilu yang rutin atau pergantian kekuasaan yang damai, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan bahwa kekuasaan tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Revisi UU Tipikor dan Undang-Undang Perampasan Aset karena itu akan menjadi ujian penting arah politik hukum Indonesia ke depan: apakah negara benar-benar berpihak pada integritas publik dan supremasi hukum, atau justru semakin kompromistis terhadap korupsi yang terstruktur dan berjejaring.