Bahlil: Sebelum Saya Menteri ESDM, 80 Persen Pemilik IUP Kantornya di Jakarta
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyebut 80 persen pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) sempat terpusat di Jakarta.
Bahlil mengatakan, terpusatnya penguasaan sumber daya mineral daerah oleh kantor-kantor di ibu kota itu terjadi ketika ia belum menjabat Menteri ESDM.
Kala itu, ia menjabat Menteri Investasi sementara Menteri ESDM diduduki Arifin Tasrif yang menjabat sejak 2019 sampai 2024.
“Waktu saya jadi Menteri Investasi, hampir semua izin-izin tambang itu kantornya di Jakarta, 80 persen IUP-IUP itu semua kantornya di Jakarta,” kata Bahlil saat menghadiri Sidang Dewan Pleno (SDP) 2026 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Setop Impor Solar, Bahlil: Pasti Importir Sakit Kepala Ini
Melihat data tersebut, Bahlil pun mempertanyakan apakah tambang-tambang di berbagai daerah itu dikuasai orang Jakarta atau orang daerah.
Sebagai pengusaha yang merintis dari bawah, Bahlil mengaku memahami betul sulitnya mengurus perizinan.
“Mengurus izin di Jakarta itu susahnya minta ampun,” ujar Bahlil.
Kondisi tersebut kemudian diiringi kenyataan orang-orang Maluku, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra tidak kunjung mendapatkan lokasi tambang yang baik.
Penyebabnya, kata dia, regulasi dan undang-undang sulit dan mengharuskan proses tender.
Saat itu, tanpa memiliki jaringan elite di Jakarta maka orang daerah tidak bisa mendapatkan kesempatan menjalankan bisnis tambang yang baik.
“Kalau semuanya tender, rumusnya kita sudah baku tahu, itu lagi, itu lagi, itu lagi. Kalau kau tidak punya koneksi, kau tidak akan mendapat kesempatan yang baik,” kata Bahlil.
Oleh karena itu, ketika menjabat Menteri ESDM ia mengubah Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Perubahan undang-undang itu diharapkan bisa membuka kesempatan bagi orang daerah menjadi tuan di kampungnya sendiri.
Menurutnya, sepanjang sejarah perjuangan melawan kolonial, orang-orang di daerah juga telah berkorban begitu banyak menjaga tanah leluhurnya. “Tapi di saat kita merdeka, yang merasakan dan manfaat kemerdekaan itu hanya segelintir orang yang ada di Jakarta. Di mana keadilan itu? Di mana keadilan itu?” ucap Bahlil.
Dengan mengubah UU Minerba dan menerbitkan aturan pelaksana baru, Kementerian ESDM kini bisa memberikan IUP kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertambangan.
Dengan cara itu, orang-orang di daerah yang memiliki modal kecil bisa ikut menikmati kekayaan bumi Nusantara.
“Tanpa tender itu teman-teman. Tetapi daerah yang mana? Contoh kalau di Sulsel di kabupaten katakanlah di Luwu UMKM-nya, ya harus orang Luwu. Kantornya di Luwu, jangan kantor di Jakarta,” kata Bahlil.
Baca juga: Bahlil Mau Larang Eskpor Timah, Yakin Akan Menguntungkan Indonesia
Tag: #bahlil #sebelum #saya #menteri #esdm #persen #pemilik #kantornya #jakarta