Janji Polri Akan Hukum Eks Kapolres Bima Kota Pemilik Sekoper Narkoba
- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan akan menggelar sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan sidang kode etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Komitmen Tanpa Toleransi
Isir menegaskan, Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum internal Polri.
Baca juga: Polri: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” jelas Isir.
Menurut dia, kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas. Karena itu, setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi akan ditindak tegas dan proporsional.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri beserta keluarganya yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Langkah tersebut disebut sebagai bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk dari internal kepolisian.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat ditemui di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan, standar pemeriksaan terhadap anggota Polri akan diterapkan lebih ketat guna menjaga marwah institusi.
Hal itu disebut sejalan dengan instruksi pimpinan untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan.
Sekoper Narkoba di Tangerang
AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan sebuah koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Dari koper tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Atas perbuatannya, Didik disangka melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terlibat Narkoba sejak Agustus 2025
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, terdapat ancaman pidana tambahan berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” beber Isir.
Belum Ditahan, Jalani Patsus
Meski telah berstatus tersangka, Didik belum ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Isir menjelaskan, yang bersangkutan saat ini masih menjalani penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan Divisi Propam Polri.
Penempatan khusus merupakan tahapan sementara terhadap anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin, atau terlibat tindak pidana.
Tujuannya untuk memudahkan proses pemeriksaan, mencegah potensi menghambat penyidikan, serta menjaga netralitas dan integritas proses hukum.
“Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri," kata Isir.
Diduga Terlibat Sejak Agustus 2025
Polisi mengungkapkan, keterlibatan Didik dalam perkara ini diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025, saat ia masih aktif menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ujar Isir.
Barang bukti narkotika yang berada pada Didik disebut diperoleh dari AKP Maulangi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan karena Sedang Dipatsus
Sementara itu, AKP Maulangi diduga mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar berinisial E yang kini masih dalam pengejaran aparat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Maulangi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” terang Isir.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyebut narkoba tersebut diduga disimpan untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu.
Bandar Masih Diburu
Polri menyatakan telah mengantongi profil lengkap bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” tutur Isir.
Tag: #janji #polri #akan #hukum #kapolres #bima #kota #pemilik #sekoper #narkoba