Dugaan Kasus Korupsi Hibah 2019, Kejari Gresik Kaji Berkas Permohonan Penangguhan
Kejari Gresik pastikan proses hukum yang menjerat 3 pengurus ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar terus bergulir. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
14:16
15 Februari 2026

Dugaan Kasus Korupsi Hibah 2019, Kejari Gresik Kaji Berkas Permohonan Penangguhan

–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memastikan proses hukum yang menjerat 3 pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar terus bergulir. Meski demikian, Korps Adhyaksa tengah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan pada Jumat (13/2).

Hal itu ditegaskan Kasipidsus Kejari Gresik David Lafinson Sipayung. Pihaknya menghormati hak para tersangka atas permohonan penangguhan penahanan, buntut dugaan penyelewengan dana hibah Provinsi Jatim 2019 senilai Rp 400 juta.

”Selain penangguhan, juga berkaitan dengan permintaan ekspose perkara. Itu hak tersangka dan kami menghormatinya,” tutur David.

Demikian halnya aspirasi yang disampaikan para santri saat menggelar unjuk rasa di depan Kejari Gresik. Meski demikian, belum ada keputusan terkait permohonan yang disampaikan pihak tersangka maupun ponpes.

”Pada dasarnya permohonan mereka kami terima. Perihal keputusan tentu akan dikaji, terlebih semua keputusan itu ada di pimpinan,” ungkap David Lafinson Sipayung.

Setidaknya, menurut dia, keputusan tersebut akan disampaikan dalam minggu ini. David juga memastikan bahwa 2 tersangka telah mendekam di Rutan Gresik, yakni MR dan RKA. Sedangkan tersangka MZA tengah menjalani tahanan rumah karena kondisi kesehatan.

Disinggung terkait penyidikan lanjutan, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan. David tidak menampik kemungkinan pemanggilan saksi maupun potensi penambahan tersangka.

”Masih kami kembangkan, penyidikan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandas David Lafinson Sipayung.

Perwakilan santri Abdullah Syafi'i pun memastikan bahwa upaya tersebut tidak untuk menghentikan proses hukum. Bahkan, berkomitmen untuk koperatif selama proses hukum bergulir.

”Tidak ada niat untuk melarikan diri, kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti,” ucap Abdullah Syafi’i.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #dugaan #kasus #korupsi #hibah #2019 #kejari #gresik #kaji #berkas #permohonan #penangguhan

KOMENTAR