58 Persen Dana Desa 2026 Diwajibkan untuk Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
15:48
15 Februari 2026

58 Persen Dana Desa 2026 Diwajibkan untuk Koperasi Merah Putih

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa.

Aturan ini mewajibkan 58,03 persen Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih atau KDMP.

Pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Purbaya Santai Diprotes Kades, Tegaskan Pencairan Dana Desa Tetap Sesuai Aturan

Sisa pagu sekitar Rp 25 triliun menjadi alokasi reguler. Desa dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan prioritas lain.

Pasal 20 ayat 1 huruf e menyebut Dana Desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP. Anggaran dipakai antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Skema pencairan dana untuk KDMP dipisahkan dari pagu reguler. Pasal 22 Ayat 4 mengatur penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara atau RKUN ke rekening penampungan penyaluran dana.

Penyaluran harus sesuai rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara atau KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 26 ayat 2 menyebut penyaluran Dana Desa untuk mendukung KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Baca juga: Kades Mendesak Dana Desa, Menkeu Menuntut Tertib

Jika terdapat sisa pagu penyaluran untuk dukungan KDMP, sisa tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Aturan ini juga memuat insentif bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang dinilai baik. Status pembentukan dan kinerja usaha KDMP menjadi indikator penentuan insentif Dana Desa.

Pagu insentif Dana Desa 2026 ditetapkan Rp 1 triliun.

Pasal 7 ayat 3 menyebut insentif dialokasikan kepada desa yang memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, dan atau memiliki kemampuan fiskal untuk pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Aturan Baru! Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 Untuk Koperasi Merah Putih

Tag:  #persen #dana #desa #2026 #diwajibkan #untuk #koperasi #merah #putih

KOMENTAR