Bicara Pemberantasan Korupsi, Wapres Gibran: Negara Bisa Ambil Semua Harta yang Mereka Curi
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
19:48
14 Februari 2026

Bicara Pemberantasan Korupsi, Wapres Gibran: Negara Bisa Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerukan perlawanan terhadap praktik korupsi. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diberantas sampai tuntas. Gibran memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memerangi korupsi. Dia juga menyebut presiden mendukung penuh terbitnya RUU Perampasan Aset.

”Komitmen dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Gibran dalam rekaman video yang diunggah pada akun YouTube resmi Wakil Presiden Republik Indonesia hari ini (14/2).

Gibran menegaskan bahwa penguatan sistem hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat korupsi harus dilakukan. Tujuannya untuk membuat para pelaku korupsi jera dan melindungi rakyat Indonesia dari segala potensi kerugian akibat korupsi. Dia tegas menyatakan, negara harus bisa mengambil kembali aset dan harta negara yang dicuri oleh koruptor.

”Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Gibran.

Mantan wali kota Surakarta itu menyampaikan bahwa elama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi, ataupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan kepada rakyat.

”Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gibran menyatakan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption pada 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan. Sehingga RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan dan penting dalam ikhtiar pemulihan aset negara, khususnya ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri.

”Memang ada beberapa kekhawatiran seperti pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaan wewenang. Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak, termasuk para praktisi dan profesional,” terang dia.

Tujuannya tidak lain pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat. Dengan begitu, aturan tersebut bisa menjadi undang-undang yang tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #bicara #pemberantasan #korupsi #wapres #gibran #negara #bisa #ambil #semua #harta #yang #mereka #curi

KOMENTAR