Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
- Kementerian Lingkungan Hidup tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara terkait kerusakan lingkungan.
- Salah satu tergugat adalah PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe, digugat sekitar Rp200 miliar.
- Meskipun ada isu pencabutan izin, Menteri ESDM menyatakan IUP PTAR belum dicabut dan akan dievaluasi Presiden.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) tetap berjalan, meski terdapat peninjauan ulang pencabutan izin atas salah satu perusahaan.
Salah satu perusahaan yang digugat secara perdata oleh KLH adalah PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors (UNTR) yang mengelola tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara.
"Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Bekasi, Jabar, Sabtu (14/2/2026).
Respons tersebut menjawab pertanyaan apakah proses gugatan perdata yang dilakukan oleh KLH terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara, yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor yang memperarah banjir Sumatera.
Sebelumnya, KLH telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara.
Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut adalah Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan pemulihan lingkungan hidup Rp178.481.212.250.
Adapun PTAR digugat dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 200 miliar. Sidang perdana gugatan itu sudah digelar pada awal Februari lalu.
Kisruh PTAR dan tambang emas Martabe dimulai ketika Satgas PKH di bawah komando Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsoeddin secara sepihak mencabut izin usaha PTAR dan 28 perusahaan lainnya.
Istana kemudian mengatakan tambang emas yang jadi harta karun UNTR itu akan diserahkan ke PT Perminas, sebuah BUMN baru yang mengelola mineral. Danantara juga belakangan membenarkan sinyal dari Istana tersebut.
Tapi belakangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan belum ada proses administrasi dari tindak lanjut pengumuman pencabutan izin tambang emas Martabe. Ia menegaskan IUP PTAR di Martabe belum dicabut.
Lebih lanjut Bahlil mengatakan ia sudah diperintahkan oleh Presiden Prabowo untuk mengevaluasi lagi kisruh Martabe dan jika tidak ada kesalahan yang dibuat, PTAR harus bisa kembali beroperasi. Jika tidak, maka akan dibina.
Bahlil mengatakan keputusan atas status tambang emas Martabe akan diumumkan pekan depan.
Tag: #izin #tambang #emas #martabe #belum #dicabut #pastikan #gugatan #ptar #terus #berjalan