Geledah Kantor PT Karabha Digdaya, KPK Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Dokumen tersebut diamnkan saat tim penyidik menggeledah kantor PT Karabha Digdaya (KD), pada Rabu (11/2).
“Sudah (digeledah kantor PT Karabha Digdaya). Sehari pasca geledah PN Depok. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita dokumen-dokumen,” jata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/2).
Namun, KPK belum merinci dokumen apa saja yang disita. Seluruh temuan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (10/2), tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di Pengadilan Negeri Depok, termasuk ruang kerja ketua, wakil ketua, dan juru sita. Rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok juga turut digeledah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perkara serta uang tunai sebesar USD 50 ribu atau setara Rp 840 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut ditemukan di ruang kerja Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Temuan ini akan dianalisis untuk menguatkan bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok, telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #geledah #kantor #karabha #digdaya #amankan #barang #bukti #berupa #dokumen