Setelah Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kejagung Buka Peluang Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Bila Terbukti jadi Dalang Kasus Suap
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers terkait tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
07:56
24 Oktober 2024

Setelah Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kejagung Buka Peluang Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Bila Terbukti jadi Dalang Kasus Suap

- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembangkan kasus dugaan suap kepada 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur. Penyidik masih membuka peluang adanya penetapan tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya bila terbukti menjadi dalang pemberian suap.

"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar, Kamis (24/10).

Meski begitu, penetapan tersangka baru harus disertai alat bukti yang cukup. Sejauh ini, baru pengacara LR yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi suap.

"Sedang kami dalami apakah (suap) seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan. Karena dokumen yang sangat kebal," jelas Qohar.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #setelah #tangkap #hakim #surabaya #kejagung #buka #peluang #jerat #ronald #tannur #atau #keluarganya #bila #terbukti #jadi #dalang #kasus #suap

KOMENTAR