Bupati Buol Ngaku Terima Uang Rp 160 Juta dan Tiket Konser Blackpink dari Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK menyita satu unit motor gede (moge) dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT) pada Senin (21/7/2025).(Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK))
21:54
12 Februari 2026

Bupati Buol Ngaku Terima Uang Rp 160 Juta dan Tiket Konser Blackpink dari Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Risharyudi Triwibowo, Bupati Buol sekaligus eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Ida Fauziyah, mengaku menerima uang senilai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 160 juta terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

“Saya terima lagi uang sekitar 10.000 dollar AS,” ujar Risharyudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Risharyudi mengaku uang ini diterima dari Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto yang kini duduk di bangku terdakwa.

Saat dicecar jaksa, Risharyudi mengaku hendak meminjam uang kepada Haryanto saat dia hendak mengikuti Pemilu.

Baca juga: Saksi Kasus Noel Ungkap Kerja Sama Percetakan Sertifikat K3 dengan Kemnaker

Waktu itu, Haryanto tidak bisa menyokong seluruhnya biaya untuk Risharyudi maju Pemilu.

Tapi, Haryanto berujung memberikan uang 10.000 dollar AS.

Uang ini pada akhirnya digunakan untuk membeli sebuah motor Harley.

Selain menerima uang setara Rp 160 juta, Risharyudi mengaku pernah menerima tiket konser Blackpink.

“Tiket konser pernah, tapi kemudian tidak pakai karena Blackpink waktu itu kalau tidak salah,” kata Risharyudi lagi.

Di hadapan majelis hakim, Risharyudi mengaku sudah menyerahkan seluruh pemberian yang diberikan Haryanto, kecuali tiket konser Blackpink yang waktu itu ditaruhnya di meja kantor.

Tapi, uang 10.000 dollar AS itu sudah berbentuk motor Harley.

Baca juga: Parpol Diduga Terlibat Pemerasan Sertifikat K3, Noel: Kemarin “K”, Sekarang 3 Huruf

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka adalah:

Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T. Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.

Tag:  #bupati #buol #ngaku #terima #uang #juta #tiket #konser #blackpink #dari #terdakwa #kasus #pemerasan #izin

KOMENTAR