Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Serikat Buruh Siap Pasang Badan
Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia menyatakan siap "pasang badan" menghadapi pihak-pihak yang mendorong posisi Polri di bawah kementerian.
Pernyataan itu disampaikan dalam deklarasi akbar yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Sekitar 2.500 buruh dari berbagai daerah disebut menghadiri kegiatan tersebut.
"Kami menolak dengan tegas penempatan Polri di kementerian manapun dan menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden Indonesia sesuai amanat reformasi. Hal itu juga akan menyulitkan buruh dalam menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Menko Polkam Apresiasi TNI-Polri atas Respons Cepat Penembakan Pesawat di Papua
Sejumlah pimpinan buruh turut hadir, antara lain Presiden KSPI Said Iqbal, dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.
Dalam kesempatan itu, Andi Gani menyampaikan lima ikrar sebagai sikap bersama gerakan buruh nasional.
Ikrar pertama, konfederasi buruh menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang adil, berdaulat, dan sejahtera bagi seluruh rakyat, termasuk kaum buruh.
Ikrar kedua, buruh menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Menurut Andi Gani, langkah tersebut dinilai inkonstitusional dan mencederai semangat reformasi, serta berpotensi melemahkan institusi Polri dan posisi Presiden.
Ikrar ketiga, buruh meminta DPR segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang dinilai dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan berkeadilan, serta menjamin peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Baca juga: Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Bisa Lemahkan Prabowo
Untuk mendorong hal tersebut, buruh menyiapkan aksi massa besar pada 16-17 Februari mendatang.
"Kami mempersiapkan aksi massa besar-besaran pada 16-17 Februari ini untuk mendorong DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru," ujar Penasihat Kapolri ini.
Ikrar keempat, gerakan buruh Indonesia menegaskan tetap berada pada satu garis perjuangan dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.
Ikrar kelima, KSPSI AGN, KSPI, dan KSBSI bersama 36 federasi serikat pekerja tingkat nasional serta jutaan anggotanya menyatakan komitmen berada di garis terdepan dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan komitmen bersama itu, khususnya terkait posisi Polri dan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
“Ikrar kita bertiga di sini, kami akan tetap menjaga dan berupaya keras supaya Polri tetap di bawah Presiden. Undang-Undang juga harus segera disahkan dan harus berpihak kepada buruh,” kata Elly.
Baca juga: Polri di Bawah Kementerian Baru: Inefisiensi dan Birokratis
DPR mentahkan wacana Polri di bawah kementerian
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mematahkan wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026), setelah seluruh fraksi menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri yang dirumuskan Komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam laporan yang disampaikan di hadapan rapat paripurna, menegaskan bahwa salah satu poin utama reformasi adalah penegasan kembali kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI," kata Habiburokhman, Selasa.
Penegasan tersebut, menurut dia, merujuk pada Pasal 7 Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku.
Tag: #tolak #wacana #polri #bawah #kementerian #serikat #buruh #siap #pasang #badan