Pemerintah Ingatkan Industri AMDK, Izin Usaha Wajib Tuntas sebelum 31 Maret 2026
Ditjen SDA mengingatkan pelaku industri AMDK segera mengurus izin usaha sebelum masa tenggang habis atau terancam pidana dan denda hingga Rp 5 miliar.()
22:04
12 Februari 2026

Pemerintah Ingatkan Industri AMDK, Izin Usaha Wajib Tuntas sebelum 31 Maret 2026

– Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengingatkan pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) agar segera menuntaskan kewajiban perizinan usaha sebelum masa tenggang berakhir pada 31 Maret 2026.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya air tanpa izin.

Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa Ditjen SDA Kementerian PU, Bhakti, menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan tidak ringan.

Baca juga: Industri AMDK Tumbuh 5 hingga 8 Persen per Tahun, Serap 46.000 Tenaga Kerja

Sesuai Pasal 70 UU SDA Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. 

Selain ancaman pidana, pemerintah juga menyoroti batas akhir masa penyesuaian perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut, pelaku usaha AMDK diberikan waktu tiga tahun untuk mengurus izin, yang akan berakhir pada 31 Maret 2026.

“Jadi, waktunya tinggal dua bulan lagi dari sekarang. Makanya, dari satu minggu yang lalu, kami sibuk mendiskusikan bagaimana kalau seandainya masa tenggang dari UU Cipta Kerja berakhir. Apa yang harus dilakukan,” ujar Bhakti dalam diskusi Rakernas I AMDATARA (Perkumpulan Usaha AMDK Nusantara) di Jakarta baru-baru ini. 

Ditjen SDA mengingatkan pelaku industri AMDK segera mengurus izin usaha sebelum masa tenggang habis atau terancam pidana dan denda hingga Rp 5 miliar. Ditjen SDA mengingatkan pelaku industri AMDK segera mengurus izin usaha sebelum masa tenggang habis atau terancam pidana dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Di Balik Panja AMDK: Krisis Penyediaan Air Minum dan Isu Lingkungan yang Terabaikan

Ia menjelaskan, perusahaan yang telah memanfaatkan sumber air tetapi belum memiliki izin usaha tetap dapat mengurus perizinan.

Namun, mereka akan dikenakan denda administratif saat proses pengajuan izin. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat enam bulan sejak izin ditetapkan.

Sebagai ilustrasi, Bhakti mencontohkan perusahaan AMDK yang telah mengambil air dari sungai sejak 2022 tanpa izin usaha.

Selama masa tenggang sebelum penegakan penuh pada Maret 2026, perusahaan tersebut belum dikenai sanksi pidana. Meski demikian, perhitungan denda administratif tetap diberlakukan.

“Perusahaan AMDK itu akan dihitung tarif dendanya terhadap pemakaian air mulai sejak UU Cipta Kerja disahkan, yaitu 2 November 2020. Jadi, kalau pengambilan airnya dari 20 tahun yang lalu, dendanya akan dibatasi sampai dengan November 2020,” tuturnya.

Baca juga: 8 Produsen AMDK Ini Buka-bukaan Ungkap Sumber Air Bahan Baku

Ia pun mengingatkan agar pelaku industri AMDK memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.

Menurut dia, konsekuensi hukum yang diatur dalam perundang-undangan cukup berat, baik berupa pidana penjara maupun denda miliaran rupiah.

“Semua punya niat baik untuk memajukan negeri, tapi jangan sampai cacat gara-gara tidak mematuhi undang-undang yang akan diberlakukan,” ujarnya.

Bhakti berharap momentum Rakernas I AMDATARA dapat dimanfaatkan untuk saling mengingatkan antaranggota industri agar tidak menghadapi risiko sanksi ketika masa tenggang resmi berakhir.

"Kami berharap ini momen yang bagus buat teman-teman industri AMDK. Karena waktunya cuma dua bulan. Pastikan semua anggota asosiasi AMDATARA ini bisa memahami dengan baik konsekuensi dari diberlakukannya UU Cipta Kerja itu. Karena, bisa saya pastikan sanksinya cukup berat,” pungkasnya. 

Tag:  #pemerintah #ingatkan #industri #amdk #izin #usaha #wajib #tuntas #sebelum #maret #2026

KOMENTAR