Menyoal Aktivasi Jalan Tol Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur
Pesawat tempur Dassault Rafale pertama pesanan TNI-AU registrasi T-0301 di pabrik Dassault Aviation di Bordeaux-Mérignac, Perancis.(Maciej Swidersi for KOMPAS.com)
06:24
12 Februari 2026

Menyoal Aktivasi Jalan Tol Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur

RENCANA Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan RI) yang sedang menyiapkan peta jalan agar sejumlah ruas jalan tol dan jalan nasional di berbagai wilayah Indonesia dapat dirancang memenuhi spesifikasi teknis berbagai landasan darurat pesawat tempur dapat dibaca sebagai strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun ketahanan nasional di bidang pertahanan negara.

Dari sisi jangka pendek dan menengah, penggunaan jalan tol dan jalan nasional sebagai pendaratan darurat militer menunjukkan kejelian pemerintah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya nasional yang dimiliki untuk mendukung kebijakan pertahanan negara.

Kemenhan RI melalui Wamenhan RI Marsdya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto pada 11 Februari kemarin menyampaikan bahwa strategi tersebut penting untuk menjaga kesiapsiagaan pertahanan di wilayah kepulauan. Dengan banyaknya titik alternatif pendaratan yang dimiliki, maka operasional pesawat tempur dapat tetap berjalan meski pangkalan utama terganggu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa secara jangka panjang, pembangunan jalan tol dan ruas jalan ke depan secara nasional akan diselaraskan dengan kebutuhan pertahanan, sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi antara sipil dan militer dalam mengejawantahkan konsepsi pertahanan negara yang bersifat semesta.

Optimalisasi sumber daya nasional UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) secara lugas menyebutkan bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Adapun sumber daya nasional yang dimaksud dalam regulasi tersebut salah satunya adalah sarana dan prasarana (sarpras) selain dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Strategi mengonversi jalan tol dan ruas jalan nasional sebagai sarpras militer ini, apabila merujuk pada UU PSDN, mirip dengan strategi mengonversi sumber daya manusia sipil menjadi prajurit militer dengan status komponen cadangan, baik untuk matra darat, laut, maupun udara.

Logika yang dipakai oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenhan RI dan Mabes TNI dalam memberdayakan sumber daya manusia sipil dan sarpras sipil untuk tujuan militer kurang lebih sama. Baik mobilisasi sumber daya manusia sipil maupun sarpras sipil menjadi komponen cadangan adalah untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama pertahanan negara (TNI) dalam menghadapi ancaman yang spektrumnya kian meluas.

Dalam konteks utilisasi jalan tol dan ruas jalan nasional sebagai pendaratan darurat pesawat tempur tidak dipungkiri salah satu objektifnya adalah untuk menutupi celah kebutuhan militer di tengah keterbatasan sarana prasarana dan anggaran yang ada.

Baca juga: Kemenhan Rencanakan Bangun Jalan Tol Multifungsi sebagai Landasan Jet Tempur

Keterbatasan anggaran dan tantangan dunia modern

Anggaran pertahanan Indonesia memang cenderung mengalami kenaikan yang sifatnya progresif dan berkelanjutan. Hal ini dapat dilihat dari naiknya anggaran pertahanan negara 2026 sebesar 337 triliun rupiah, sehingga menempatkannya sebagai pos terbesar kedua dalam struktur fiskal tahun ini.

Namun demikian, angka tersebut belum menyentuh angka 1 persen dari angka Produk Domestik Bruto nasional sebagai salah satu prasyarat untuk mencapai batas kekuatan pertahanan negara yang ideal. Dengan anggaran yang sifatnya masih terbatas tersebut, maka kebutuhan untuk membangun infrastruktur militer yang berbiaya tinggi seperti instalasi militer yang didukung dengan sapras pendaratan darurat untuk pesawat tempur di tiap-tiap daerah menjadi sulit untuk dipenuhi.

Belum lagi apabila menghitung variabel bentang geografis yang luas dari Sabang sampai Merauke dengan total 38 provinsi. Suka tidak suka penggunaan anggaran masih lebih banyak terserap untuk pemenuhan kebutuhan akan modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit.

Rencana pemerintah untuk mengonversi jalan tol dan ruas jalan nasional sebagai landasan pendaratan darurat pesawat tempur militer apabila dibaca secara strategi dan taktik militer merupakan upaya untuk beradaptasi dengan ancaman dan tantangan dunia modern.

Dewasa ini, perang antarnegara lebih didominasi oleh penggunaan kekuatan berbasis udara seperti pesawat pengintai dan pesawat tempur. Penggunaan kekuatan udara dinilai lebih efektif dan efisien dalam menghancurkan kekuatan musuh dibandingkan dengan mobilisasi dan penggunaan persenjataan berbasis darat seperti tank, panser, senjata tangan, termasuk mobilisasi prajurit militer untuk penyerbuan dan penyerangan.

Beberapa perang modern seperti Arab Saudi versus Houthi, Rusia lawan Ukraina, serta Israel kontra Iran juga lebih didominasi oleh perang berbasis udara. Dengan lanskap peperangan sedemikian, maka kebutuhan sarpras yang menunjang operasional tempur berbasis udara sangat dibutuhkan.

Baca juga: TNI AU Uji Coba Pendaratan Pesawat Tempur F-16 di Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung

Keamanan komprehensif

Penyusunan peta jalan penggunaan jalan tol dan ruas jalan nasional untuk kepentingan pendaratan darurat pesawat tempur juga dapat dibaca sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membangunan kekuatan pertahanan yang bersifat komprehensif.

Tidak dimungkiri bahwa banyak pandangan di kalangan militer bahwa matra udara kerap dianaktirikan dalam pengelolaan sistem pertahanan negara. Jika di bawah Presiden Joko Widodo matra laut mendapatkan prioritas melalui skema Poros Maritim Dunia, maka di era Presiden Prabowo Subianto saat ini, banyak yang berpendapat bahwa pertahanan negara digiring kembali pada skema kontinental atau berbasis daratan.

Dengan adanya kebijakan ini, maka matra udara pun menjadi bagian penting dalam skema pertahanan negara.

Sinergitas antarmatra merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan kapasitas pertahanan negara yang komprehensif, terlebih lagi dengan kompleksitas beban dan tanggung jawab TNI yang meluas di era saat ini seperti penjagaan kilang dan terminal minyak, pengamanan rantai pasok dan distribusi pangan, hingga penertiban kawasan hutan yang sebarannya hampir merata di seluruh pulau Indonesia.

Jika merujuk pada tipologi dan derajat ancaman yang dihadapi oleh Indonesia saat ini, kebijakan ini juga memiliki relevansi. Betul bahwasanya kemajuan di bidang teknologi telah menggeser mekanisme peperangan ke arah yang bersifat asimetris seperti perang teknologi dan perang siber.

Namun demikian, realitas dalam beberapa tahun terakhir seperti serangan Israel ke Iran pada pertengahan tahun lalu dan serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela pada awal tahun ini menunjukkan bahwa perang konvensional dengan pengerahan kekuatan militer bukanlah barang tabu.

Indonesia yang memiliki bentang geografis yang luas dengan basis kepulauan, serta penguasaan pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dari Selat Sunda hingga Laut Maluku membutuhkan pertahanan negara yang komprehensif dengan memadukan kekuatan seluruh matra.

Oleh sebab itu, kebijakan pembuatan peta jalan untuk mendukung kekuatan tempur matra udara yang terkendala sarpras ini memiliki urgensi untuk dilakukan.

Baca juga: Harga Pesawat Tempur Rafale yang Tiba di Indonesia dan Spesifikasinya

Catatan dan harapan

Terlepas dari berbagai relevansi dan kebutuhan yang sesuai dengan kebijakan tersebut, pemerintah tetap perlu berlaku cermat dan hati-hati. Sirkumstansi yang meliputi Indonesia saat ini, yakni apakah berada dalam situasi perang atau damai harus dijadikan sebagai pedoman utama.

Hal tersebut akan mempengaruhi derajat urgensi dan rencana pembangunan secara fisik yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kemenhan RI perlu menyusun prioritas kebijakan dengan berpijak pada urgensi dan kebutuhan, daerah mana yang menduduki skala prioritas dalam mendukung kebutuhan militer.

Konversi jalan tol dan ruas jalan nasional juga membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar apa yang menjadi objektif mereka, terutama warga sipil, tidak mengalami gangguan.

Terakhir, yang juga diperlukan adalah penguatan kapasitas personel militer dalam mengoperasikan pesawat karena akan menjadi tantangan tersendiri dalam menjajaki kontur pendaratan yang berbeda. Semoga kebijakan ini dapat diformulasikan dengan baik oleh pemerintah dan mendukung ketahanan nasional dari sisi pertahanan negara ke depan. 

Baca juga: Kementerian PU Siap Berkoordinasi soal Jalan Tol Bisa Jadi Landasan Pesawat

Tag:  #menyoal #aktivasi #jalan #jadi #landasan #darurat #pesawat #tempur

KOMENTAR