Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
07:52
12 Februari 2026

Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan

Baca 10 detik
  • KPK periksa istri H.M. Kunang terkait suap ijon proyek Bupati Bekasi.
  • Istri tersangka didalami pengetahuannya soal pertemuan kasus korupsi proyek di Bekasi.
  • KPK usut dugaan suap Rp14,2 miliar yang menjerat Bupati Ade Kuswara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Kartika Sari yang merupakan istri dari H.M. Kunang. Kartika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Kartika Sari mengenai pertemuan antara H.M. Kunang dengan seorang pengusaha bernama Sarjan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK (H.M. Kunang) dengan SRJ (Sarjan),” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) atas dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

Asep membeberkan bahwa Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK melalui HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui perantara,” ungkap Asep.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total akumulasi uang ijon yang diterima Ade diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #saksi #kasus #suap #ijon #bekasi #istri #kunang #dicecar #soal #pertemuan #dengan #pengusaha #sarjan

KOMENTAR