Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Perbankan, OJK Waspadai Sederet Risiko Ini
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).(Tangkapan layar YouTube OJK.)
17:04
7 Juni 2026

Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Perbankan, OJK Waspadai Sederet Risiko Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelemahan nilai tukar rupiah hingga saat ini belum memberikan dampak signifikan terhadap kondisi industri perbankan nasional.

Untuk diketahui, nilai tukar rupiah terus mencetak rekor baru sejak perang di Iran dimulai pada akhir Februari lalu. Mengutip Bloomberg, kini rupiah berada di level Rp 18.036 per dollar Amerika Serikat (AS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dampak langsung pergerakan nilai tukar rupiah terhadap sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, masih berada dalam kondisi yang terkendali.

Ketahanan perbankan dinilai masih kuat, tercermin dari tingkat permodalan yang tinggi dan eksposur risiko nilai tukar yang relatif terjaga.

"OJK melihat bahwa dampak langsung terhadap sektor jasa keuangan, khususnya di perbankan saat ini masih relatif terkendali," ujarnya saat konferensi pers RDKB Mei 2026, Jumat (7/6/2026).

Baca juga: Gubernur BI, Menkeu dan DPR Gelar Pertemuan di Akhir Pekan, Bahas Pelemahan Rupiah

Kondisi Perbankan Masih Terjaga

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, salah satu indikator yang menunjukkan ketahanan industri perbankan adalah rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang masih berada pada level tinggi.

Berdasarkan data OJK, CAR perbankan per April 2026 tercatat sebesar 23,97 persen. Meski menurun dibandingkan posisi Maret 2026 yang sebesar 25,09 persen.

"Dari mana lihatnya? hal ini kita bisa lihat dari rasio kecukupan modal perbankan yang masih solid. Sehingga ini masih memberikan ruang penyangga yang cukup dalam menyerap berbagai potensi risiko," ucap Kiki.

Selain itu, eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar juga relatif terkendali. Hal ini tercermin dari posisi devisa neto (PDN) perbankan yang secara konsisten berada jauh di bawah ambang batas maksimal 20 persen dari modal bank yang ditetapkan regulator.

Di tengah gejolak pasar keuangan global, kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan pertumbuhan positif.

Baca juga: Cara BI Bendung Pelemahan Rupiah di Tengah Kaburnya Dana Asing

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kredit perbankan pada April 2026 tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 8.755 triliun.

Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang meningkat 19,48 persen (yoy) dan kredit korporasi yang tumbuh 15,51 persen (yoy).

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen (yoy) menjadi Rp 10.077 triliun. Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) bruto tercatat sebesar 2,17 persen, sedangkan NPL net berada di level 0,84 persen.

Likuiditas perbankan juga masih terjaga dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 111,13 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39 persen, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.

"Secara umum, tingkat profitabilitas perbankan yang tercermin dari return on assets (ROA) berada di level 2,46 persen. Pada Maret 2026, ROA tercatat sebesar 2,47 persen," tambah Dian dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Pelemahan Rupiah dan Masa Depan Sektor Perumahan Indonesia

Risiko yang Diwaspadai OJK

Meski kondisi perbankan masih solid, OJK mengingatkan bahwa pelemahan rupiah tetap berpotensi menimbulkan risiko tidak langsung terhadap industri jasa keuangan melalui berbagai jalur transmisi.

Kiki menjelaskan, salah satu risiko yang menjadi perhatian OJK ialah meningkatnya beban kewajiban dalam valuta asing (valas) yang harus ditanggung korporasi. Sebab pelemahan rupiah dapat membuat biaya pembayaran utang valas menjadi lebih mahal dalam denominasi rupiah.

Selain itu, OJK juga mencermati tekanan terhadap sektor usaha yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap bahan baku impor.

Pelemahan kurs berpotensi meningkatkan biaya produksi dan biaya operasional perusahaan. Risiko tersebut dapat semakin besar apabila terjadi kenaikan harga komoditas energi global yang mendorong peningkatan biaya usaha.

"Termasuk apabila disertai dengan kenaikan harga komoditas energi global yang tentunya bisa mempengaruhi kualitas aset perbankan, khususnya penurunan kemampuan bayar debitur yang terdampak apabila kondisi keuangan tersebut terus berlanjut," ungkap Kiki.

Upaya Mitigasi Risiko

Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, OJK memperkuat pengawasan terhadap aktivitas valas di sektor perbankan.

Kiki mengatakan, pengawasan dilakukan melalui pemantauan posisi devisa neto harian, kecukupan likuiditas valas, hingga kepatuhan bank terhadap ketentuan terkait transaksi valas.

Selain itu, OJK juga akan meningkatkan intensitas supervisory dialogue atau dialog pengawasan dengan bank-bank yang menunjukkan akumulasi posisi tertentu untuk memastikan penerapan manajemen risiko pasar dan risiko likuiditas berjalan dengan baik.

OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan kecukupan likuiditas valas di sistem keuangan tetap terjaga.

Menurut Friderica, stabilitas nilai tukar rupiah menjadi kepentingan bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan karena berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

"Stabilitas rupiah merupakan kepentingan bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan dan juga seluruh bangsa Indonesia," tuturnya.

Tag:  #pelemahan #rupiah #belum #ganggu #perbankan #waspadai #sederet #risiko

KOMENTAR