Yaqut Melawan via Praperadilan, KPK Tegaskan Keabsahan Penersangkaan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Kehadirannya ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
07:44
12 Februari 2026

Yaqut Melawan via Praperadilan, KPK Tegaskan Keabsahan Penersangkaan

- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, perlawanan terhadap penersangkaan dirinya oleh KPK.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).

Baca juga: Lawan Status Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.

Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

KPK respons gugatan Gus Yaqut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan praperadilan Gus Yaqut tersebut.

Meski demikian, Budi mengatakan, setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Yaqut Gugat Praperadilan, KPK Tegaskan Penersangkaan Berdasarkan Alat Bukti

Budi juga mengatakan, KPK menghormati hak hukum Yaqut selaku tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Pada prinsipnya, kata dia, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang,

“Dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Eks Menag dan Gus Alex jadi tersangka

KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Gus Yaqut meski Telah Tersangka Kasus Kuota Haji

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Tag:  #yaqut #melawan #praperadilan #tegaskan #keabsahan #penersangkaan

KOMENTAR