Iklim Investasi Indonesia: Antara Penegakan Hukum dan Kepastian Aturan
- Belakangan ini beredar kasak-kusuk yang menyebutkan para investor mulai khawatir menanamkan modal di Indonesia.
Isu tersebut menyatakan, pengawasan yang terlalu ketat dan penindakan hukum yang tegas menjadi faktor penghambat arus investasi.
Narasi ini berkembang di ruang publik, mulai dari percakapan di media sosial seperti X (sebelumnya Twitter) dan Reddit, hingga unggahan di Instagram dan YouTube para pengamat pasar.
Baca juga: Danantara Jajaki Investasi Layanan Haji di Arab Saudi
Ilustrasi investasi.
"Namun, jika ditelusuri lebih jauh, hampir tidak ditemukan pernyataan resmi atau data konkret yang menunjukkan investor benar-benar mundur karena hukum dinilai terlalu tegas," kata M Adikta Suryaputra, tim pengawas perizinan berusaha desk investasi Bali di Kementerian Investasi/BKPM dalam pernyataannya, Rabu (11/2/2026).
Sebaliknya, sejumlah pernyataan lembaga resmi justru menunjukkan persoalan utama yang selama ini menjadi sorotan investor adalah ketidakpastian hukum, bukan ketegasan pada penegakan aturan.
Realisasi investasi Indonesia sepanjang 2025: pertumbuhan positif meski tantangan ada
Data realisasi investasi Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan hasil yang relatif kuat, sejalan dengan target pemerintah meskipun di tengah tekanan global.
Berdasarkan data resmi Kementerian Investasi/BKPM, total realisasi investasi nasional pada Januari–Desember 2025 mencapai sekitar Rp 1.931,2 triliun, meningkat 12,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga: Investor Jepang Masih Nilai Indonesia Tujuan Strategis, Meski Investasi Turun
Capaian ini melampaui target pemerintah sebesar Rp 1.905,6 triliun. Realisasi investasi Indonesia pada 2025 juga mampu menyerap sekitar 2,71 juta tenaga kerja, naik signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Ilustrasi investasi. Savings Bond Ritel SBR014. Cara beli investasi SBR014. Kupon SBR014.
Dominasi realisasi investasi datang dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai sekitar Rp 1.030,3 triliun atau lebih dari separuh total realisasi investasi nasional.
Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat sekitar Rp 900,9 triliun sepanjang 2025.
Pertumbuhan PMA terpantau melambat, hanya sekitar 0,1 persen dibanding tahun sebelumnya, yang menurut sejumlah analis dipengaruhi oleh dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global.
Baca juga: Regulasi Tumpang Tindih, Investasi Tertahan di Meja Perizinan
Beberapa provinsi juga mencatat kinerja investasi yang kuat sepanjang 2025, yakni sebagai berikut.
Provinsi Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar secara nasional dengan realisasi sekitar Rp 296,83 triliun, naik lebih dari 18 persen dibanding realisasi 2024. Kemudian, Provinsi Jawa Timur mencatat realisasi sekitar Rp 147,7 triliun.
Lalu, Provinsi Jawa Tengah meraih investasi hampir Rp 88,5 triliun.
Di kawasan ekonomi khusus (KEK), realisasi investasi di 25 KEK mencapai sekitar Rp 82,5 triliun sepanjang 2025.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada 2025, Ditopang Ekspor dan Investasi
Data-data ini menggambarkan bahwa meskipun pertumbuhan investasi asing relatif stagnan, investasi secara keseluruhan tetap mengalami pertumbuhan positif dan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja serta pencapaian target nasional.
Realisasi yang positif ini terjadi di tengah berbagai sorotan terhadap sistem hukum dan perizinan investasi, yang menempatkan isu kepastian hukum sebagai bagian penting dari daya tarik Indonesia di mata investor.
Ketidakpastian hukum dan daya saing investasi
Ilustrasi investor asing
Adikta menyatakan, Kementerian Investasi secara terbuka mengakui bahwa ketidakpastian hukum menjadi salah satu alasan Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam dalam menarik investor asing.
"Faktor ini dinilai lebih menentukan dibandingkan isu stabilitas politik, harga bahan baku, atau tekanan resesi global," kata dia.
Baca juga: Kurangi Ketergantungan Impor Industri Kemasan, AKPI Investasi Rp 1,6 T
Data indikator persepsi juga menunjukkan tantangan yang dihadapi Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparency International untuk Indonesia tercatat sebesar 34 dari skala nol sampai 100, skor yang menggambarkan persepsi korupsi yang masih tinggi dibanding negara-negara pesaing di kawasan.
Skor IPK ini kerap dijadikan indikator bagaimana persepsi pelaku usaha global terhadap integritas sistem hukum dan tata kelola di suatu negara.
Dalam konteks investasi, persepsi tersebut berpengaruh pada tingkat kepercayaan investor terhadap perlindungan hukum atas modal yang mereka tanamkan.
Upaya pemerintah menguatkan kepastian hukum untuk investasi
Menanggapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan daya saing investasi.
Baca juga: Stabilitas Makro dan Reformasi Pasar Modal, Daya Tarik Investasi RI
1. Reformasi regulasi perizinan
Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru untuk menyederhanakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dan peraturan turunan lainnya.
Reformasi ini dirancang untuk:
- Memperjelas prosedur perizinan
- Mengurangi tumpang tindih aturan antar lembaga
- Meningkatkan transparansi dan efisiensi bagi pelaku usaha.
Suasana pembangunan gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (23/11/2025). Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar mencatat realisasi investasi di daerah itu hingga triwulan III 2025 telah mencapai Rp4 triliun dan melampaui target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp3 triliun.
Salah satu fokusnya adalah memperkuat sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan investor mendapatkan izin yang diperlukan secara cepat dan konsisten, tanpa interpretasi yang berbeda antara regulator pusat dan daerah.
Baca juga: Di Tengah Perebutan Modal Dunia, Indonesia Bidik jadi Jangkar Investasi Global
2. Penyesuaian syarat modal awal PMA
Upaya reformasi juga mencakup perubahan persyaratan modal minimum bagi perusahaan PMA, yang direvisi dari kewajiban modal disetor sebesar Rp 10 miliar menjadi sekitar Rp 2,5 miliar.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk menurunkan hambatan masuk dan memperluas kesempatan investasi asing, khususnya dari investor kecil dan menengah.
3. Peningkatan integritas pasar modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan serangkaian reformasi di sektor pasar modal Indonesia, yang mencakup:
- Peningkatan persyaratan free float saham
- Peningkatan keterbukaan informasi
- Penegakan aturan yang lebih tegas untuk menghentikan praktik manipulasi pasar.
Pemerintah dan regulator menegaskan komitmen untuk menindak pelanggaran pasar modal secara tegas, dengan tujuan menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.
Baca juga: Bulan K3 2026, Keselamatan Kerja Disebut Investasi Strategis Industri Tambang
4. Penataan regulasi melalui UU Cipta Kerja
Penataan peraturan investasi juga dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dirancang untuk:
- Menyatukan berbagai aturan yang tersebar
- Mengurangi redundansi
- Menciptakan kerangka hukum yang lebih harmonis dan konsisten.
Ilustrasi bisnis.
Walaupun undang-undang ini menuai kritik dari beberapa kalangan, pemerintah menilai bahwa penataan regulasi yang lebih komprehensif dapat memberikan kepastian lebih besar bagi dunia usaha.
Namun demikian, sejumlah pengamat masih melihat tantangan terbesar terletak pada implementasi aturan di tingkat lapangan, terutama ketika regulasi belum sepenuhnya sinkron antara pusat dan daerah atau ketika penegakannya belum efektif.
Baca juga: IBC Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tidak Cukup Bertumpu pada Investasi Saja
Penegakan hukum: tegas bukan takut, tapi kepastian
Adikta menyebut, institusi penegak hukum menekankan pentingnya perlindungan hukum yang kuat bagi pelaku usaha.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyatakan bahwa segala bentuk premanisme akan ditindak tegas demi menciptakan iklim investasi yang sehat," terang dia.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum yang kuat justru dipandang sebagai fondasi kenyamanan investor, bukan sebagai ancaman.
"Sorotan di berbagai platform YouTube terhadap premanisme, ormas liar, perizinan berbelit, dan pungutan liar di lapangan juga mempertegas bahwa hambatan nyata dalam iklim bisnis kerap datang dari praktik informal, bukan dari penegakan hukum formal yang adil dan konsisten," tuturnya.
Baca juga: Perusahaan UEA Siap Bangun Mal hingga Kantor di IKN, Investasi Rp 4 Triliun
Dengan demikian, imbuh Adikta, narasi bahwa investor takut pada pengawasan ketat belum didukung bukti empiris kuat.
"Yang lebih sering muncul dalam berbagai pernyataan pejabat dan data resmi adalah kebutuhan akan kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapannya," sebutnya.
Kepastian hukum dan persepsi investor
Adikta memaparkan, narasi yang berkembang di ruang publik sering mengaburkan perbedaan antara ketegasan hukum dan ketidakpastian penegakan hukum.
Ilustrasi hukum.
Bukan hukum yang menakuti investor, melainkan ketidaktegasan hukum itu sendiri. Kepastian hukum menjadikan aturan sebagai pagar yang melindungi semua pihak, bukan hambatan yang menakutkan.
Baca juga: BKPM Sebut Hilirisasi Tambang Dorong Investasi, Sektor Nikel dan Timah Penyumbang Utama
"Isu yang perlu diperhatikan bukanlah seberapa tajam hukum ditegakkan, tetapi seberapa merata hukum tersebut diberlakukan tanpa pandang bulu. Ketika hukum dipandang adil dan konsisten, investor justru merasa lebih aman menanamkan modalnya," tutur dia.
Dalam diskusi tentang iklim investasi Indonesia, angka-angka realisasi investasi sepanjang 2025 menunjukkan bahwa investasi tetap tumbuh kuat meskipun menghadap tantangan.
Namun, sorotan terhadap ketidakpastian hukum menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu memperkuat konsistensi penegakan aturan di semua level.
Perdebatan mengenai apakah investor takut pada pengawasan ketat atau pada ketidaktegasan hukum masih terus berlangsung.
Baca juga: KUHAP Baru 2026 Dinilai Pengaruhi Kepastian Hukum Dunia Usaha
Berbagai indikator dan pernyataan menunjukkan bahwa isu utama adalah kepastian hukum dan keadilan dalam penerapannya, bukan ketegasan hukum semata.
Tag: #iklim #investasi #indonesia #antara #penegakan #hukum #kepastian #aturan