Mensos Didorong Revisi SK yang Nonaktifkan PBI BPJS Kesehatan
- Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mendesak adanya revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi rujukan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menurutnya, revisi tersebut penting sebagai rujukan rumah sakit dalam melayani pasien yang kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.
"Surat Keputusan (SK) Mensos nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai," ujar Edy dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan BPJS Kesehatan, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Peserta Mampu Tidak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Ia khawatir, rumah sakit akan menghadapi persoalan administrasi dan pembiayaan terhadap pasien PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan sebelum adanya revisi SK tersebut,
Revisi dari SK tersebut akan menjadi regulasi resmi bagi rumah sakit dalam pelayanan kesehatan di lapangan.
"Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastropik saja, kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan Kembali dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya yang penyakit kronis kan," ujar Edy.
Baca juga: Komisi IX DPR: Negara Seharusnya Mampu Gratiskan BPJS Kesehatan 216,5 Juta Penduduk
Ia pun kembali mengingatkan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah terkait pelayanan kesehatan bagi peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
"Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang kan, semua kan. Bukan hanya yang penyakit kronis," tegas Edy.
Menkes Minta SK Mensos
Hal senada juga disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerbitkan surat keputusan agar PBI yang nonaktif bisa berobat kembali di rumah sakit, tanpa kekhawatiran pihak rumah sakit soal pembiayaannya.
“Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan, 120 ribu, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Kita keluarkan suratnya hari ini,” kata Budi dalam rapat.
Baca juga: Menkes Minta Warga Lapor jika RS Tolak Pasien BPJS PBI Pengidap Penyakit Katastropik
Dia menjelaskan, ada 120.000 peserta PBI yang nonaktif padahal mempunyai penyakit berat yang “katastropik” sehingga butuh penanganan prioritas.
Budi meminta Mensos untuk menerbitkan SK agar rumah sakit tidak ragu-ragu menerima pasien PBI yang semula dinonaktifkan.
“Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120.000 katastropis ini rumah sakit tidak usah khawatir tidak diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tutur Budi.
Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (3/2/2026)
Percepat Reaktivasi
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan pihaknya mempercepat reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit katastropik atau berat.
Setidaknya, 106 peserta dengan penyakit katastropik yang sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data kini telah direaktivasi agar layanan pengobatan tidak terputus.
"BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal," ujar Gus Ipul dalam rapat konsultasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Polemik PBI BPJS Kesehatan, Komisi IX Sorot Tidak Jelasnya Arti Desil 1-10
Reaktivasi otomatis itu menjadi respons atas keluhan masyarakat yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gus Ipul menjelaskan, pemutakhiran data ini dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan miskin.
Namun dalam masa transisi, pemerintah menekankan layanan kesehatan untuk kelompok pasien katastropik harus tetap terlindungi.
"Kementerian Sosial terus mendorong pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bansos," ujar Gus Ipul.
Tag: #mensos #didorong #revisi #yang #nonaktifkan #bpjs #kesehatan