SKK Migas Ngeluh Sumur Rakyat Jual Minyak Ke Kilang Ilegal
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memberi keterangan kepada wartawan. (ANTARA/Putu Indah Savitri)
11:16
12 Februari 2026

SKK Migas Ngeluh Sumur Rakyat Jual Minyak Ke Kilang Ilegal

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengeluhkan penambang sumur rakyat yang menjual minyak buminya ke kilang ilegal.

Informasi itu disampaikan Ketua SKK Migas Djoko Siswanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Djoko mengungkapkan, kilang-kilang ilegal itu berani membeli minyak mentah dari sumur minyak rakyat dengan harga lebih tinggi. 

“Karena mereka selama ini jual ke kilang ilegal harganya lebih tinggi, kalau itu kita tidak tertibkan mereka akan terus menjual ke sana, Pak,” kata Djoko.

Baca juga: Perdana, Produksi Sumur Rakyat Jambi Dibeli Pertamina

Ilustrasi sumur minyak rakyat. Dok KEMENTERIAN ESDM Ilustrasi sumur minyak rakyat. Dalam forum itu, Djoko meminta dorongan politik dari anggota dewan agar kilang-kilang ilegal penambang sumur minyak rakyat itu ditindak secara hukum.

SKK Migas membutuhkan bantuan aparat penegak hukum untuk menindak tegas kilang-kilang ilegal.

“Jadi kami perlu dukungan untuk ditertibkan kilang-kilangnya kalau bisa distop gitu Pak,” tutur Djoko.

Selain kilang ilegal, SKK Migas juga meminta dukungan dari anggota dewan agar mendorong Kementerian Kehutanan menindak penambang rakyat yang mengebor di kawasan hutan maupun kelapa sawit.

Menurutnya, selama ini polisi kesulitan menindak para pelaku karena kekurangan infrastruktur untuk melakukan upaya paksa penyitaan.

“Belum dilakukan penegakan hukum karena pihak kepolisian sendiri kesulitan dalam menyita minyaknya enggak punya tangki dan sebagainya Pak,” ujar Djoko.

SKK Migas juga memerlukan bantuan aparat untuk menindak pihak-pihak yang mengebor dan membuat sumur baru.

Sebab, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) melarang pengeboran sumur rakyat baru.

“Jadi yang kita akui adalah sumur yang sudah terlanjur existing yang sudah ada,” ucap Djoko.

Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum terlibat dalam penyusunan kontrak kerjasama guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Arahan dari penegak hukum diharapkan bisa meminimalisir potensi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun koperasi Badan Usaha Khusus terjerat permasalahan di kemudian hari.

“Karena kemarin-kemarin itu masih ada temukan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) antara sumur tua dan sumur masyarakat itu bercampur volumenya,” kata Djoko.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana, Jakarta, Rabu (11/2/2026).Sekretariat Presiden Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana, Jakarta, Rabu (11/2/2026).Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut sekitar 30.000 sumur rakyat berpeluang dilegalkan dan bekerja sama dengan kontraktor KKKS atau perusahaan migas.

Perusahaan minyak negara, Pertamina, kata Bahlil, siap menjadi penampung dan membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 70–80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Adapun sebaran sumur rakyat paling banyak terdapat di Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, dan Jawa Tengah.

Di Kabupaten Muba, rata-rata produksi sumur rakyat mencapai 2 barel per hari.

“Dan ini cukup besar. Dan Pak Presiden memerintahkan untuk urusan-urusan rakyat harus menjadi prioritas sebagai bagian daripada implementasi Pasal 33 UUD 1945. Karena itu legalitasnya akan lebih dipercepat,” ujar Bahlil dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/10/2025).

Tag:  #migas #ngeluh #sumur #rakyat #jual #minyak #kilang #ilegal

KOMENTAR