Tahun 2026 Imlek Tanggal Berapa? Catat Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya
- Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dirayakan pada Selasa, 17 Februari 2026, sebagai hari libur nasional resmi Indonesia.
- Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Senin, 16 Februari 2026, total menciptakan libur dua hari berturut-turut.
- Kombinasi libur tersebut menghasilkan potensi long weekend panjang karena berdekatan dengan akhir pekan sebelumnya.
Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 menjadi salah satu momen penting dan dinantikan oleh masyarakat Indonesia dari berbagai latar budaya. Selain sebagai perayaan tradisi Tionghoa yang kaya makna, Imlek juga ditetapkan sebagai libur nasional resmi di Indonesia yang membuka peluang long weekend di awal tahun 2026.
Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Tanggal ini menjadi hari libur nasional resmi di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2026.
Tanggal ini menandai pergantian tahun dalam kalender Tionghoa dan menjadi waktu penting untuk berkumpul bersama keluarga, makan bersama, serta tradisi budaya seperti lion dance dan pembagian angpao.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Imlek 2026
Tidak hanya satu hari merah di kalender, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk menyambut Imlek:
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Artinya, total ada dua hari libur resmi berturut-turut yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk liburan atau merayakan tradisi bersama keluarga.
Potensi Long Weekend Imlek 2026
Kabar baiknya, jadwal libur ini berdekatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan long weekend panjang:
Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama
Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Imlek
Namun, perlu diketahui bahwa ketentuan cuti bersama memiliki aturan berbeda untuk instansi pemerintah dan perusahaan swasta.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai instansi pemerintah, cuti bersama bersifat wajib dan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Tag: #tahun #2026 #imlek #tanggal #berapa #catat #jadwal #libur #cuti #bersamanya