Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Bui Eks Dirjen Kemenkeu
Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2025). ()
12:42
12 Februari 2026

Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 1,5 Tahun Bui Eks Dirjen Kemenkeu

- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, terkait kasus dugaan korupsi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Dilansir ANTARA, Kamis (12/2/2026), putusan tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimintakan banding oleh jaksa penuntut dan Isa.

"Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," ujar hakim ketua, Budi Susilo, dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ajukan Banding

Tak hanya pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperkuat hukuman denda yang telah dijatuhkan kepada Isa, yaitu sebesar Rp 100 juta.

Namun, pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan sedikit diperberat oleh Majelis Hakim menjadi 100 hari kurungan dari sebelumnya 90 hari atau 3 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Ketua.

Dengan demikian, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Banding atas Vonis Ringan Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

Didakwa rugikan negara Rp 90 miliar

Dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018, Isa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 90 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi lantaran ia menyetujui produk asuransi pada saat kondisi Jiwasraya bangkrut, saat menjadi Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006–2012.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.

Adapun perbuatan Isa diyakini telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Secara perinci, kedua perusahaan diperkaya melalui produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp50 miliar, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar, serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.

Tag:  #pengadilan #tinggi #perkuat #vonis #tahun #dirjen #kemenkeu

KOMENTAR