Harapan Berulang Buruh Jelang May Day: Hapus Outsourcing!
- Sebanyak 11 harapan menjadi tuntutan kelompok buruh jelang Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.
Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 sendiri akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, yang rencananya akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
"Ada 11 isu atau 11 harapan yang ingin disampaikan oleh KSPI yang didukung oleh partai buruh di dalam perayaan May Day ini kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah di seluruh Indonesia," kata Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Said Iqbal: 50.000 Buruh dari KSPI Akan Rayakan May Day 1 Mei 2026 di Monas
Salah satu harapan dari 11 tuntutan yang akan disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 adalah penghapusan outsourcing atau pekerja alih daya.
"HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah," tegas Said.
Satu tuntutan lainnya adalah desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan sendiri sudah berusia kurang lebih 26 tahun.
Kelompok buruh juga menyoroti dampak konflik global yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia, sehingga pemerintah diminta mengantisipasi risiko tersebut.
KSPI mendorong reformasi pajak, termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 7,5 juta serta menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua, pesangon, dan jaminan pensiun.
“Ada beberapa isu yang krusial, yang sangat penting bagi buruh Indonesia dijawab dan ditegaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang tentunya ini adalah progres atau tindak lanjut dari permintaan, harapan, dan isu yang dibawa oleh KSPI tersebut," ujar Said.
Baca juga: Pesan Megawati Jelang May Day: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial
Harapan Sama pada 2025
Penghapusan outsourcing hingga revisi UU Ketenagakerjaan sendiri merupakan harapan yang selalu disampaikan setiap peringatan Hari Buruh Internasional.
Pada 2025, ratusan ribu buruh yang memperingati May Day akan meminta pemerintahan Prabowo menghapus sistem outsourcing atau pekerja alih daya.
Said Iqbal mengatakan tuntutan itu menjadi satu dari enam isu yang dibawa dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional hari ini.
"Yang pertama (buruh suarakan) adalah hapus outsourcing," ujar Said dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, KSPSI: Kehormatan Bagi Kaum Buruh
Selain itu, buruh juga meminta pemerintah menetapkan standar upah yang layak dan membentuk Satgas PHK. Keempat, buruh meminta pemerintah menyusun revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
"Selanjutnya adalah melindungi pekerja rumah tangga dengan sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan memberantas korupsi dengan sahkan RUU Perampasan Aset," kata Said.
Komitmen Prabowo Hapus Outsourcing
Pada Hari Buruh Internasional 2025, Prabowo menyatakan komitmennya untuk menghapus outsourcing atau alih daya.
Komitmen dalam penghapusan outsourcing itu akan diambil pemerintah dalam pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Baca juga: Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT
Prabowo menjelaskan, Badan Kesejahteraan Buruh Nasional itu akan berperan sebagai penasihat presiden dalam menyusun arah kebijakan terkait ketenagakerjaan, seperti hak dan perlindungan pekerja.
"Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," ujar Prabowo.
Salah satu tugas Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional adalah mengkaji dan merumuskan mekanisme transisi yang tepat menuju penghapusan sistem outsourcing.
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada buruh dalam orasinya tersebut.
Prabowo menjelaskan, penghapusan outsourcing harus dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan dengan iklim investasi.
"Kita ingin hapus outsourcing. Tapi kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja," ujar Prabowo.
Putusan MK soal Outsourcing
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa aturan terkait outsourcing harus diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster alih daya yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.
"Menurut Mahkamah, perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya," kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Demo Buruh Soroti Magang dan Outsourcing, Dinilai Tekan Upah dan Hak Pekerja
Mahkamah berpandangan, dengan adanya aturan outsourcing dalam undang-undang, para pihak yang terkait dengan perjanjian alih daya memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Pekerja alih daya juga hanya akan bekerja pada pekerjaan alih daya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam perjanjian tertulis.
"Kejelasan ini akan memberikan perlindungan hukum yang adil kepada pekerja/buruh mengenai status kerja dan hak-hak dasarnya, seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak karena sudah ditetapkan jenis pekerjaan alih dayanya dalam perjanjian kerja," kata Daniel.
Baca juga: Buruh Nilai Outsourcing dan Sistem Magang Jadi Cara Perusahaan Bayar Upah Murah
Ilustrasi outsourcing atau tenaga alih daya.
MK menilai Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 64 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak secara jelas mengatur mengenai penyerahan sebagian pekerjaan alih daya.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan turunan UU ini juga tidak mengatur ketentuan outsourcing tersebut.
MK pun meminta menteri yang berkaitan dengan ketenagakerjaan untuk memperjelas aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing pada peraturan undang-undang.