Bahlil: Presiden Instruksikan Cek Ulang Izin Tambang Emas Martabe
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi izin Tambang Emas Martabe belum dicabut Kementerian ESDM.
- Presiden Prabowo menginstruksikan pengecekan ulang pelanggaran PT Agincourt Resources sebelum penentuan sanksi.
- Pencabutan izin Satgas PKH terhadap Tambang Martabe di Batang Toru terkait bencana November 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kembali ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan PT Agincourt Resources, pemilik Tambang Emas Martabe.
Sebagaimana diketahui, izin tambang emas itu sebelumnya dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Bahlil pun menegaskan, jika tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka hak-hak Agincourt harus dipulihkan.
"Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silahkan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional," kata Bahlil di Istana Kepresidenan yang dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Kini pertambangan milik Agincourt sedang dalam proses penalaan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran. Bahlil juga mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
"Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insya Allah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih Insya Allah semuanya akan baik-baik saja," kata Bahlil.
Sebelumnya Bahlil mengungkap bahwa Kementerian ESDM belum secara resmi mencabut izin Tambang Emas Martabe. Meskipun pencabutan itu sebelumnya dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya, sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," kata Bahlil.
Tambang emas Martabe berada di kawasan hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Izinnya dicabut Satgas PKH bersama 27 perusahaan lainnya di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Pencabutan izin dilakukan pasca-banjir dan bencana yang longsor yang terjadi pada akhir November 2025 di tiga provinsi tersebut.
Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut izin 28 perusahaan dicabut karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Tag: #bahlil #presiden #instruksikan #ulang #izin #tambang #emas #martabe