Persiapan Arus Mudik Lebaran, Pembatasan Angkutan Barang Bakal Diberlakukan 13 - 29 Maret 2026
Arus Mudik Lebaran 2026.(DOK. Jasa Marga)
11:04
12 Februari 2026

Persiapan Arus Mudik Lebaran, Pembatasan Angkutan Barang Bakal Diberlakukan 13 - 29 Maret 2026

- Dalam mempersiapkan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho, akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang.

"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2026: Data dan Proyeksi Jasa Marga

Dia menyebut pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu," ujar Aan.

Adapun kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu 3 ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok.

Sementara sarat kendaraan yang digunakan, tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

"Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," lanjut Dirjen Aan.

Aan memastikan, jika dari hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati serta melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya," tegas Aan.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Jabar 2026 Dibuka via Sapawarga: Cek Cara Daftar, Jadwal dan Rutenya

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan di antaranya:

Riau: Pekanbaru - Kandis - Dumai.

Jambi dan Sumatera Selatan: Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness).

Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

DKI Jakarta:
a) Prof. Dr. Ir. Soedijatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road I (JORR I); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
• Cawang - Tomang - Pluit; dan
• Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Setu (fungsional);
d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan; dan
e) Bogor Ring Road (BORR).

Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan.

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak (seksi Sayung - Demak);
g) Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura - Klaten - Prambanan);
h) Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan - Purwomartani) (fungsional); dan
i) Yogyakarta - Bawen (seksi Ambarawa - Bawen) (fungsional).

Jawa Timur:
a) Ngawi - Kertosono;
b) Kertosono - Mojokerto;
c) Mojokerto - Surabaya;
d) Surabaya - Gempol;
e) Gempol - Pandaan - Malang;
f) Surabaya - Gresik;
g) Gempol - Pasuruan - Probolinggo; dan
h) Probolinggo - Banyuwangi (seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki) (fungsional).

Ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan di antaranya:

Sumatera Utara:
a) Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;
b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Batas Riau;
c) Medan - Berastagi; dan
d) Pematang Siantar - Parapat - Simalungun - Porsea - Balige.

Riau:
a) Batas Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Batas Riau/Jambi; dan
b) Pekanbaru - Bangkinang - Batas Riau/Sumatera Barat.

Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;
b) Padang - Bukittinggi - Batas Riau/Sumatera Barat; dan
c) Batas Riau/Jambi - Jambi - Batas Jambi/Sumatera Selatan.

Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
a) Batas Jambi/Sumatera Selatan - Palembang - Batas Sumatera Selatan/Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan
b) Batas Jambi/Sumatera Selatan - Palembang - Batas Sumatera Selatan/Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.

DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c) Serang - Pandeglang - Labuhan.

DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;
c) Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
d) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Cipatat - Bandung;
e) Ciawi - Cisarua - Puncak - Cianjur;
f) Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi;
g) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;
h) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar (Pantai Selatan Jawa Barat); dan
i) Subang - Lembang - Bandung.

Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

Jawa Tengah:
a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
b) Pejagan - Tegal - Purwokerto;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta;
d) Solo - Klaten - Yogyakarta; dan
e) Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta.

Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

DI Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates;
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c) Yogyakarta - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels).

Jawa Timur:
a) Mantingan - Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Situbondo - Banyuwangi;
b) Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi;
c) Pandaan - Malang;
d) Madiun - Caruban - Jombang; dan
e) Bulu - Lamongan - Gresik - Surabaya.

Bali:
a) Denpasar - Gilimanuk; dan
b) Nusa Dua - Denpasar.

Kalimantan Tengah:
a) Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Batas Kalimantan Selatan;
b) Palangka Raya - Sampit - Pangkalan Bun;
c) Buntok - Palangka Raya;
d) Tamiang Layang - Batas Kalimantan Selatan; dan
e) Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti - Palangka Raya.

Tag:  #persiapan #arus #mudik #lebaran #pembatasan #angkutan #barang #bakal #diberlakukan #maret #2026

KOMENTAR