Ary Gadun FM Mengaku Disiksa Penyidik, Dijanjikan Marcella Tak Ditangkap
- Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosialnya dengan nama Ary Gadun FM mengaku pernah disiksa oleh penyidik untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan keterangannya.
Hal ini Ary sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor).
“Setelah penyiksaan terhadap saya, kalau saya detail, saya akan ceritakan ini semua,” ujar Ariyanto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus CPO
Sebelum Ary menjelaskan soal penyiksaan yang dialaminya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dahulu membacakan BAP yang dibantah oleh Ary.
BAP ini menyinggung soal pemberian draf putusan dari majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharuddin, kepada Marcella dan Djunaedi.
“Dokumen tersebut berasal dari Majelis Hakim yang menyidangkan, Djuyamto, Agam, dan Ali Muhtarom, diteruskan ke Wahyu Gunawan dan ditunjukkan kepada Saudara Marcella dari kantor hukum AALF (kantor Ariyanto) yang menjadi kuasa dari terdakwa tipikor korporasi migor,” kata Jaksa.
Baca juga: Ary Gadun FM Sebut Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Makelar Kasus
Dokumen dari majelis hakim ini diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dulu Wakil Ketua PN Jakpus kemudian ke Wahyu Gunawan, dulu Panitera Muda Perdata PN Jakut, terakhir sampai ke tangan Ariyanto dan Marcella.
Berdasarkan BAP, pihak Marcella hendak merevisi draf putusan itu sebelum diputus onslag atau vonis lepas.
Jaksa menyebutkan, Ariyanto punya kesempatan untuk merevisi draf putusan karena telah menyerahkan uang suap senilai Rp 60 miliar.
“Dengan pemberian uang suap tersebut sehingga saya diberikan kesempatan untuk melakukan revisi koreksi terhadap draf putusan sebelum dibacakan untuk umum oleh majelis hakim untuk.. yang menjadi objek revisi, yang mengetahui adalah Marcella dan Junaidi, karena mereka yang melakukan analisis dan telaah,” kata jaksa membaca BAP.
Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Mengaku Bersalah Suap Hakim Kasus Vonis Lepas CPO
Ary membantah pernah memberikan keterangan seperti itu. Tapi, dia mengaku menandatangani BAP.
Saat dicecar jaksa dan hakim, Ary mengaku dia menandatangani BAP karena disiksa oleh jaksa penyidik. Saat itu, Ary pernah dijanjikan kalau Marcella tidak akan ditangkap semisal BAP ditandatangani.
“Saya dikasih bargaining bahwa istri saya tidak ditangkap. Dan, kemudian siapkan video semua, ceritakan semua, kunci saksinya ada di saya, pak. Saya yang memberikan uang. Hakim sudah pada ditangkap semua,” kata Ariyanto.
Ketika dijanjikan Marcella tidak akan ditangkap, Ariyanto sudah diperiksa selama tiga hari.
Baca juga: Ary Gadun FM Menangis Bela Rekannya di Kasus Suap Hakim
Ary membantah pernah melihat draf putusan yang bakal dibacakan Djuyamto dkk.
Ketika dicecar Ketua Majelis Hakim Effendy, Ary mengaku menandatangani BAP karena sudah lelah menjalani pemeriksaan. Posisinya saat itu masih dalam ruang penyidikan.
“Saya lelah Yang Mulia. Kasar katanya, saya lelah. Saya ada di ruangan mereka, itu hak mereka,” ujar Ary.
Ary mengaku, kalau dia memberontak bakal ditekan lagi oleh penyidik.
“Kalau saya berontak, ditekan lagi saya. Yang Mulia, nanti tanyakan coba apa yang terjadi ke istri saya. Jadi,masih memakai sistem negara kita. Saya juga enggak menyangka ini di level Kejagung Pak, bukan di Merauke, di Kajari Merauke yang saya harus diinjak,” imbuh Ary.
Baca juga: Sahabat Ary Gadun FM Bersaksi Mobil Mewah hingga Kapal Dibeli Sebelum Kasus Suap Hakim
Ary mengatakan, penyidik berjanji tidak akan menangkap Marcella jika dia mau menandatangani BAP yang dibacakan jaksa tadi.
“Karena mereka menjanjikan untuk maaf, yang mulia, istri saya tidak ditangkap. Ternyata ditangkap. Itu ada tujuh orang perwira tinggi semua,” kata Ary lagi.
Dijumpai usai persidangan, Jaksa Andy Setyawan membantah pernyataan Ary. Bahkan, ia membuka peluang menghadirkan penyidik ke persidangan agar dapat diperiksa.
“Oh enggak lah. Itu kan bisa saja dia ngarang-ngarang kan,” ujar Jaksa Andy Setyawan.
Kasus Marcella, Ariyanto dkk
Dalam kluster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2,500,000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.
Baca juga: Cerita Sahabat soal Ary ‘Gadun FM’ Pamerkan Koleksi Jam Tangan di Kantornya
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
Baca juga: Hakim Dalami THR dan Hampers dari Ary Gadun FM ke Kombes-kombes di Mabes Polri
Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
Baca juga: Jawab Ary “Gadun FM”, Eks Ketua PN Jaksel Tepis Intervensi Kasus Ekspor CPO
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #gadun #mengaku #disiksa #penyidik #dijanjikan #marcella #ditangkap