Dugaan Aliran Korupsi Tower BTS ke Menpora dan DPR, Kejagung Bilang Tunggu Alat Bukti Lengkap
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
22:49
23 Februari 2024

Dugaan Aliran Korupsi Tower BTS ke Menpora dan DPR, Kejagung Bilang Tunggu Alat Bukti Lengkap

- Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo masih bergulir, terutama soal uang yang diduga mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo dan Anggota Komisi I DPR.

Sebagaimana diketahui, keduanya merupakan pihak-pihak yang kerap disebut di persidangan oleh para terdakwa. Khusus kepada Komisi I DPR, disebut-sebut menggunakan perantara bernama Nistra Yohan.

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) tak memberikan isyarat aktif mencari alat bukti, melainkan cenderung pasif menunggu.

"Dito dan Nistra ya kami masih menunggu alat buktilah," ujar Dirdik Jampidus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (23/2/2024).

Menurut Kuntadi, pengakuan para terdakwa di persidangan belum cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka, meski mereka disumpah sebelum memberikan keterangan.

Sebab, untuk menetapkan status tersangka, mesti didukung setidaknya dua alat bukti.

Jika alat bukti itu terpenuhi, maka tak ada keraguan untuk meminta pertanggung jawaban alias menjadikan seseorang tersangka

"Kita butuh dua alat bukti. Semua masih kita dalami. Semua kalau ada alat bukti cukup, pasti akan kami ambil langkah-langkah hukum," kata Kuntadi.

Pihak Kejaksaan Agung telah meminta klarifikasi dari Menpora Dito Ariotedjo.

Sedangkan Nistra Yohan belum dimintai keterangan oleh Kejagung, sebab masih belum terang rimbanya.

DAlam persidangan sebetulnya telah diungkap jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Nistra Yohan sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, Kuntadi enggan mengkonfirmasi pengakuan JPU tersebut. Alasannya, hal tersebut merupakan bagian dari urusan intelijen Kejaksaan.

"Nistra kita tunggu aja. Semua langkah langkah intelijen tidak akan kami buka di sini," ujar Kuntadi.

Menteri, Dirut hingga Swasta Terlibat

Dalam perkara korupsi BTS 4G, sudah ada enam orang yang diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Petugas mengecek VSAT saat peresmian BTS 4G BAKTI Kominfo di Desa Bowombaru Utara, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023). Petugas mengecek VSAT saat peresmian BTS 4G BAKTI Kominfo di Desa Bowombaru Utara, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023). (Kompas.com/Firda Rahmawan)

Dalam perkara ini, ada beberapa tersayang lainnya yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang perkaranya sedang bergulir di pengadilan.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #dugaan #aliran #korupsi #tower #menpora #kejagung #bilang #tunggu #alat #bukti #lengkap

KOMENTAR