3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Penyuapan, dari Mana Asal Uang Suapnya? Ini Penjelasan Kejagung
Ilustrasi suap. 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 pengacara berinisial LR ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus suap. Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. 
21:42
23 Oktober 2024

3 Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Penyuapan, dari Mana Asal Uang Suapnya? Ini Penjelasan Kejagung

3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 pengacara berinisial LR ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.

Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.

Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.


Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Keempatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Dari Mana Asal Uang Suapnya?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pihaknya akan menelusuri lebih jauh dari mana sumber uang suap atau gratifikasi yang diterima tiga hakim PN Surabaya dari pengacara inisial LR.

“Kita tentu bekerja berdasarkan alat bukti. Saya sampaikan alat bukti dokumen, alat bukti elektronik, alat bukti berupa uang, dan termasuk alat bukti di mana dia melakukan penukaran uang asing dan sebagainya,” saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam.

Menurutnya, dari bukti-bukti tersebut dirasa sudah cukup.

“Sudah dua alat bukti. Untuk yang ditanyakan tadi (sumber uang, red) sabar,” tuturnya.

Qohar memastikan nanti pada saatnya akan diungkap karena saat ini belum tahapannya. 

“Sabar. Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini,” imbuhnya.

Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasinya Dini Sera Afriyanti sebagai tersangka.

Termasuk pengacara terdakwa Ronald Tannur yang memberikan uang suap.

“Bahwa penangkapan 4 orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak didakukan secara tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan,” ucapnya.

Menurutnya, putusan vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan menjadi polemik di masyarakat luas.

“Kemudian dari sana kami melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Kita menemukan bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tukasnya.

Setelah mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas dan pada hari ini tim penyidik Jampidsus melakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Selanjutnya terkait bukti-bukti akan diungkap di pengadilan. 

“Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya kita buka,” papar Qohar.

“Yang pasti kami sudah punya bukti yang cukup. Untuk siapa, kapan, berapa jumlahnya, di mana uang itu diserahkan. Melalui apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur. 

Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M. 

Keempat tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

 

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #hakim #surabaya #jadi #tersangka #penyuapan #dari #mana #asal #uang #suapnya #penjelasan #kejagung

KOMENTAR