KPK Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Periksa Hengki, Dalang Pungli di Rutan
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 
11:19
23 Pebruari 2024

KPK Koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Periksa Hengki, Dalang Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hengki.

Hengki sebelumnya disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai dalang yang mengatur sistem pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.

Hengki bersama 89 pegawai KPK dinyatakan terbukti terlibat praktik pungli.

Namun, Dewas KPK tidak bisa memberikan sanksi etik bagi Hengki karena dia bukan lagi pegawai KPK saat hukuman sanksi dijatuhkan pada Kamis, 15 Februari.

Hengki sejak 2022 sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta.

"Pemeriksaan disiplin oleh tim inspektorat, kami pastikan juga koordinasi dengan K/L (Kementerian/Lembaga) instansi asal dari pegawai dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Di sisi lain, KPK sendiri telah memutuskan untuk mengusut secara pidana kasus pungli tersebut.

Lembaga antirasuah telah meningkatkan perkara pungli itu ke tahap penyidikan.

Ali Fikri pernah sedikit membocorkan bahwa KPK sejauh ini telah menjerat lebih dari 10 orang sebagai tersangka.

Namun KPK belum bisa bicara banyak mengenai kasus ini.

Sebab pengumuman tersangka baru akan disampaikan ketika KPK melakukan upaya penahanan atau penangkapan.

"Kami sudah jelaskan, saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Hengki jadi salah satu orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Sosok Hengki

Hengki sempat bekerja di rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban.

Dia sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Informasi Hengki di Kemenkumham dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang.

Namun, kata Hantor, Hengki sudah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2022.

"Terhitung 2022, H (Hengki) telah beralih tugas menjadi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bagian Sekretariat DPRD DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 785 Tahun 2022. Jadi yang bersangkutan bukanlah pegawai Kemenkumham lagi,” kata Hantor dalam keterangannya dikutip Sabtu (17/2/2024).

Hator menginformasikan, Hengki sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta dan kemudian ditugaskan di KPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: SEK.2-44.KP.04.04 Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyebut bahwa Hengki merupakan otak dibalik pengelolaan sistem pungli di rutan KPK.

Dalam praktik pungli, Hengki menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai "lurah".

Lurah ini lah yang nantinya mengumpulkan uang dari tahanan.

Bahkan, Hengki merupakan sosok pertama yang menjadi lurah tersebut.

"Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh sesorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal. Nah itu lah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Kata Tumpak, Hengki menentukan nominal untuk tiap praktik pungli.

Sebagai contoh, Hengki mengetok angka 20 sampai 30 juta rupiah kepada setiap tahanan yang ingin memasukkan gawai ke dalam rutan.

"Angka-angkanya pun dia (Hengki) menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan HP," kata Tumpak.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa kendati Hengki terlibat pungli.

Sebabnya, lanjut Albertina, saat ini Hengki sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta.

Untuk itu, dewas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses Hengki secara pidana.

"Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, (dia) jadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada KPK untuk memproses," terang Albertina.

"Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia (Hengki) sudah di Pemprov DKI," sambungnya.

Seperti diketahui, sebanyak 90 pegawai KPK telah dinyatakan terlibat skandal pungli di lingkungan rutan.

Praktik pungli di rutan KPK yang diungkap dewas ini terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total Rp6 miliar yang telah dikantongi 90 pegawai tersebut.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #koordinasi #dengan #pemprov #jakarta #untuk #periksa #hengki #dalang #pungli #rutan

KOMENTAR