KPK: Pegawai Bea Cukai Terima ''Jatah'' Rutin untuk Loloskan Barang Impor KW
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))
05:04
6 Februari 2026

KPK: Pegawai Bea Cukai Terima ''Jatah'' Rutin untuk Loloskan Barang Impor KW

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penerimaan uang secara rutin atau “jatah” untuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik. 

"Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: KPK Bongkar Kongkalikong Intel Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal hingga KW Masuk RI

Asep menjelaskan, praktik tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan yang melibatkan pegawai DJBC dengan pihak PT Blueray.

Pihak-pihak yang terlibat yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Dalam sistem kepabeanan, barang impor seharusnya melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun, dalam perkara ini, jalur merah diduga dikondisikan agar barang impor PT Blueray tidak diperiksa.

Baca juga: KPK Pamerkan Barang Sitaan OTT Bea Cukai: Ada Gepokan Uang, Logam Mulia dan Tas LV

Menurut Asep, Orlando Hamonangan memerintahkan Filar, pegawai DJBC, untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea dan Cukai,” ujar Asep.

Setelah pengondisian jalur tersebut, KPK menemukan adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

OTT Bea Cukai

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. 

Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Baca juga: Deretan Barang Bukti yang Disita KPK saat OTT Bea Cukai: Emas hingga Jam Tangan, Nilainya Rp 40,5 M

Lalu John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep.

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara John Field diketahui melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim PN Depok

“Kami mengimbau kepada John Field atau siapa pun yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #pegawai #cukai #terima #jatah #rutin #untuk #loloskan #barang #impor

KOMENTAR