Duduk Perkara Impor Barang KW yang Jerat Pejabat Bea Cukai
- Pejabat bea cukai hingga pihak-pihak swasta menjadi tersangka kasus impor barang palsu alias KW. Bagaimana duduk perkaranya?
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT KPK terhadap pejabat bea cukai ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
Lewat OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari 12 pegawai Ditjen Bea dan Cukai, dan 5 orang pihak swasta.
Baca juga: KPK: Pegawai Bea Cukai Terima Jatah Rutin untuk Loloskan Barang Impor KW
Mantan pejabat bea cukai dan swasta jadi tersangka
KPK menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), Rizal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang pada Kamis (5/2/2026).
Selain Rizal, KPK menetapkan lima tersangka lainnya di antaranya yaitu:
1. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
2. Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC
3. John Field selaku Pemilik PT Blueray;
4. Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray,
5. Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Baca juga: Modus Korupsi Importasi Bea Cukai, Barang KW Lolos Tanpa Pemeriksaan
Permufakatan jahat importasi barang KW
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Dua jalur itu yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujarnya.
Baca juga: KPK Bongkar Kongkalikong Intel Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal hingga KW Masuk RI
Asep mengatakan, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dia mengatakan, Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tuturnya.
Dia mengatakan, setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.
Sita barang bukti Rp 40,5 miliar
Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar.
Barang bukti tersebut disita dari kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan dan pihak dari PT Blueray.
Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tersangka langsung ditahan KPK
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 -24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal
20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #duduk #perkara #impor #barang #yang #jerat #pejabat #cukai