Munarman Kini Pengacara Noel Ebenezer, Bolehkah Eks Napi Jadi Advokat?
- Status mantan terpidana tidak serta merta menghilangkan hak seseorang untuk menjalankan profesi advokat, selama tidak ada putusan pengadilan atau keputusan organisasi advokat yang mencabut hak tersebut.
Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan mekanisme etik dan organisasi profesi sebagai pintu utama dalam menentukan boleh tidaknya seorang advokat tetap berpraktik.
Polemik mengenai batasan tersebut mencuat dalam persidangan perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman sebagai salah satu penasihat hukum terdakwa, dengan alasan status Munarman sebagai mantan terpidana kasus terorisme.
Baca juga: Eks Pentolan FPI, Munarman dan Aziz Yanuar Jadi Pengacara Immanuel Ebenezer
Pemberhentian advokat
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian advokat telah diatur secara tegas dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Advokat.
“Pengaturan soal pemberhentian advokat sudah diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU Advokat, baik secara sukarela atau melakukan pelanggaran hukum dan etik,” kata Erwin kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur alasan pemberhentian advokat, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
c. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kode Etik Profesi Advokat.
Baca juga: JPU KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Namun, Erwin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara parsial. Dalam praktik, penerapan Pasal 10 Ayat (1) huruf b harus dibaca bersama dengan huruf c, yang menegaskan peran mekanisme internal organisasi advokat.
Menurut Erwin, seorang advokat tidak bisa serta merta kehilangan hak profesinya hanya karena dijatuhi putusan pidana. Ia menekankan, profesi advokat merupakan profesi yang rentan terhadap kriminalisasi.
“Advokat tidak bisa serta merta diberhentikan dalam menjalankan profesi karena huruf b, karena dalam praktiknya, advokat adalah profesi yang rentan sekali dikriminalisasi,” kata Erwin.
Dia bilang pemberhentian advokat akibat pelanggaran hukum harus terlebih dahulu diuji oleh Dewan Etik organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung.
Erwin menegaskan, hanya Dewan Etik organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu perbuatan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
“Sebelum ada pemberhentian resmi dari organisasi advokat, seorang advokat tidak kehilangan haknya dalam menjalani profesi hukum,” ujarnya.
Baca juga: JPU KPK Keberatan, Ini Penjelasan Munarman yang Jadi Advokat Eks Wamenaker Noel
Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries. Ia menegaskan bahwa putusan pidana penjara tidak otomatis menghapus hak seseorang untuk menjalankan profesi advokat, sepanjang tidak disertai pidana tambahan berupa pencabutan hak.
“Advokat yang pernah dijatuhi pidana pokok misalnya pidana penjara, namun tidak pernah dijatuhi pidana tambahan misalnya pencabutan hak menjalankan profesi advokat tetap dapat menjalankan profesinya sebagai advokat yaitu untuk memberikan jasa hukum kepada kliennya,” kata Albert.
Albert menambahkan, syarat lainnya adalah tidak adanya pemberhentian dari organisasi advokat atau pencabutan berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi tempat advokat tersebut disumpah.
“Sepanjang tidak pernah ada pemberhentian dari organisasi advokat dimana advokat tersebut terdaftar atau pernah dicabutnya berita acara oleh pengadilan tinggi dimana advokat tersebut pernah disumpah sebelum menjalankan profesinya,” imbuhnya.
Keberatan JPU KPK di persidangan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), JPU KPK menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman sebagai penasihat hukum Immanuel Ebenezer
JPU mempersoalkan status Munarman sebagai mantan terpidana kasus terorisme yang telah bebas pada 2023.
“Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” kata Jaksa KPK menyampaikan keberatan dalam persidangan.
Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Nur Sari Baktiana menanggapi keberatan tersebut dengan memeriksa legal standing Munarman sebagai penasihat hukum.
“Sebelum kita lanjutkan, jadi ada keberatan dari penuntut umum terkait advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan atas nama Munarman, yang Saudara keberatan karena surat izinnya?” ujar Nur.
Majelis Hakim kemudian menjelaskan bahwa Munarman memiliki kartu tanda advokat (KTA) yang masih berlaku hingga 2035, serta didukung surat kuasa dan berita acara sumpah.
“Setelah Majelis lihat, surat kuasanya ada dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan. Kemudian, berita acara sumpah juga Saudara memiliki. KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada,” ujar Nur.
Baca juga: Munarman Bebas dari Penjara, Begini Kilas Balik Kasus Teroris yang Menjeratnya
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menilai Munarman memiliki pijakan hukum untuk menjadi penasihat hukum terdakwa dan tetap diizinkan beracara. Hakim juga mempersilakan JPU KPK menuangkan keberatan secara resmi.
“Hak Penuntut Umum untuk mengutarakan penilaiannya dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini, begitu ya cukup,” ujar Nur.
Tanggapan Munarman
Majelis Hakim kemudian meminta tanggapan Munarman atas keberatan yang diajukan JPU KPK. Munarman mengakui dirinya merupakan mantan terpidana, namun menegaskan tidak pernah ada pencabutan hak profesinya sebagai advokat.
“Kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya,” ujar Munarman.
Ia menegaskan, dalam perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak terdapat klausul yang mencabut haknya untuk menjalankan profesi advokat.
“Maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai profesi saya sebagai advokat,” kata dia.
Munarman menambahkan, pencabutan status advokat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi profesi.
“Jadi tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya,” ujarnya.
“Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya,” tambah Munarman.
Riwayat kasus Munarman
Diketahui, Munarman sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara terorisme yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 14 Maret 2022.
Jaksa menyatakan Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023). Foto: DItjen Pas
Munarman dinilai terlibat dalam tindak terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24–25 Januari serta 5 April 2015.
Pada Rabu (6/4/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Munarman.
Tag: #munarman #kini #pengacara #noel #ebenezer #bolehkah #napi #jadi #advokat