Sibuknya KPK di Awal Tahun 2026
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.(TRIBUN NEWS / HERUDIN)
08:02
5 Februari 2026

Sibuknya KPK di Awal Tahun 2026

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali 2026 dengan aktivitas penegakan hukum yang padat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK melakukan 3 Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2026, dan 2 OTT pada awal Februari 2026.

Ada OTT terhadap pegawai pajak hingga kepala daerah, dilakukan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Baca juga: OTT, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara

Berikut adalah rangkumannya:

OTT pegawai pajak KPP Jakarta Utara

Pertama, KPK menangkap delapan orang dalam operasi senyap yang menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, pada Sabtu (10/1/2026).

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu, 11 Januari 2026.

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.

Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Baca juga: Pegawainya Kena OTT KPK, Begini Suasana Kanwil Pajak Jakarta Utara

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.

Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.

Baca juga: Purbaya Soal Pegawai Pajak Kena OTT KPK: Bagus, Buat Shock Therapy

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

OTT Wali Kota Madiun Maidi

Sembilan hari berselang, KPK melakukan OTT di Kota Madiun, Jawa Timur pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi dan sembilan orang lainnya.

KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) dan Thariq Megah (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) dan Thariq Megah (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

KPK mengungkapkan, pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Bantah Lakukan Pemerasan, Klaim Tak Tahu Soal Uang Sitaan KPK

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.

Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK

Bukan hanya itu, KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.

Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

OTT Bupati Pati Sudewo 

Masih di hari yang sama, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam operasi senyap di Pati, Jawa Tengah.

KPK juga sempat memeriksa Sudewo dan sejumlah pihak di Polres Kudus sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 2,6 miliar yang disimpan di dalam karung dan kresek hitam.

Dari OTT Ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Lembaga antirasuah menemukan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.

Kemudian, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Kursi Perangkat Desa Dijatah untuk Timses Sudewo

Berdasarkan arahan Sudewo, Suyono dan Sumarjion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dar 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.

OTT pegawai pajak KPP Banjarmasin

Pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT yang menyasar KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam OTT ini, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo dan 2 orang lainnya.

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Satu lagi ASN dan satu selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lagi, Anak Buah Purbaya Kena OTT KPK!

Budi mengungkapkan, dari operasi senyap ini, penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar

Dia mengatakan, saat ini, para pihak yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih.

Ketiganya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.00 WIB. Meski demikian, ketiganya tidak melewati pintu depan gedung, melainkan pintu belakang.

“Selanjutnya pihak-pihak dimaksud akan dilakukan pemeriksaan intensif,” ucap dia.

OTT Ditjen Bea Cukai di Jakarta dan Lampung

Dalam hari yang sama, KPK juga melakukan operasi senyap di Jakarta dan Lampung yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai dalam operasi senyap tersebut.

“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata Budi.


Selain eks direktur, KPK juga turut menangkap sejumlah pihak di Jakarta. Dia juga mengatakan, beberapa pihak sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan.

Budi mengatakan, OTT ini berkaitan dengan perkara importasi yang dilakukan oknum Ditjen Bea Cukai bersama pihak swasta.

“Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak bidang korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” ucap dia.

Tag:  #sibuknya #awal #tahun #2026

KOMENTAR