Mahfud MD Sebut 4 Masalah Struktural yang Dibahas Komisi Reformasi Polri
- Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkapkan empat masalah struktural dalam tubuh Polri yang tengah menjadi pembahasan serius komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto.
“Lalu ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/2/2026).
Mahfud menegaskan, sebagian hasil pembahasan telah mencapai kesepakatan, sementara sisanya masih bersifat alternatif dan belum final.
Seluruh rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Prabowo sebagai bahan pertimbangan reformasi Polri.
Kedudukan Kapolri dan Polri
Pertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
Mahfud MD menyatakan bahwa penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi, bukan sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“(Penolakan) Itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR. Dan ya kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan,” jelas dia.
Baca juga: Yusril Sebut Gagasan Polri di Bawah Kementerian Mencuat di Komisi Reformasi
Pemilihan Kapolri
Kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Mahfud MD mengungkapkan, setidaknya ada dua pandangan berkait hal ini.
“Satu mengatakan, ‘bagus Pak itu dipilih oleh DPR. karena apa? Dulu zaman Order Baru Polri itu kan anak bawang,” ucap dia.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa pada era Orde Baru, Polri berada di bawah TNI dan memiliki peran yang sangat terbatas.
Kondisi tersebut mendorong reformasi yang memisahkan Polri dari TNI melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII, sekaligus mengatur tata cara pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI.
Baca juga: Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Bisa Lemahkan Prabowo
Pada saat itu, pemilihan Kapolri oleh DPR disepakati untuk mencegah kewenangan Presiden digunakan secara sewenang-wenang.
“Kalau buka buku saya tentang, ‘Setahun Bersama Gus Dur’, itu sudah ada upaya-upaya pada waktu itu bagaimana agar Polri itu agar ada di suatu Kementerian gitu. Tetapi waktu itu sesudah didiskusikan dengan berbagai cara gitu, akhirnya sudahlah lebih baik langsung ke Presiden,” ungkap dia.
Namun, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut kemudian menimbulkan persoalan, seperti potensi transaksi politik dan tekanan dari banyak pihak.
“Bahkan Polri sendiri menyatakan pada waktu itu, ‘Enak kalau tidak usah dipilih DPR. Karena kami tidak punya banyak atasan. Kalau dipilih DPR atasan kami banyak sekali katanya. Ketua Partai Politik, Anggota DPR, Pimpinan DPR, Menteri-menteri gitu. Nitip orang promosi, nitip apa, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat’, gitu,” jelas dia.
Baca juga: Saat Kapolri Tolak Mentah-mentah Wacana Polri di Bawah Kementerian, Lebih Baik Dicopot dari Jabatan
Pandangan kedua berpendapat bahwa pemilihan Kapolri tetap dilakukan oleh DPR sebagai bentuk pengawasan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang.
Kendati demikian dengan catatan DPR tetap menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya.
Mahfud menyebutkan bahwa kedua opsi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan disampaikan sebagai pilihan keputusan tim.
Penguatan Kompolnas
Mahfud MD mengungkapkan, pembahasan ketiga adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut Kompolnas saat ini belum berfungsi optimal sebagai lembaga pengawas karena keterbatasan kewenangan.
“Ini Kompolnas ini kan sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri kan? Bukan mengawasi Polri. Jadi kalau mau bicara tanya ke Polri dulu,” ujar Mahfud MD.
“Loh Pak Mahfud kok tahu? Lho ya tahu, wong saya dulu Ketua Kompolnas lima tahun gitu. ‘Kok Pak Mahfud lakukan?’. Lho undang-undangnya begitu gitu,” sambung dia.
Baca juga: Profil Mahfud MD, Eks Menko Polhukam yang Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri
Oleh karena itu, komisi mengusulkan agar Kompolnas diperkuat sebagai lembaga pengawasan eksternal dengan kewenangan eksekutorial dan keputusan yang bersifat mengikat.
Usulan tersebut khususnya untuk menangani pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri.
“Oh iya, (nantinya keputusan Kompolnas) itu eksekutorial. Keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding,” jelas dia.
“Tapi, ‘Wuh kok seperti itu?’. Nanti terpikir di kami itu, termasuk Polri juga, itu bisa dibentuk sampai ke tingkat daerah. ‘Wah Polisi banyak tuh, ada 467’. Dibatasi. Yang ditangani oleh Kompolnas dan Kompolda ini kasus-kasus misalnya yang menyangkut perwira tinggi ke atas,” tambah dia.
Dalam hal ini, Mahfud MD menyebut hampir semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri setuju dengan usulan tersebut.
“Hampir semuanya setuju. ‘Itu baik bagi kami,’ kata para Polisi itu. Ya kan bagus juga toh bagi rakyat?” jelas dia.
Penugasan
Keempat, pembahasan mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Mahfud mengatakan, isu ini masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Nah tetapi di lapangan, ada institusi-institusi luar Polri yang memang butuh Polri. Misalnya Bakamla, Bea Cukai, BIN, BNN, BNPT. Itu kan memang perlu Polri,” ujar dia.
Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak bisa diabaikan.
Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan RPP Penempatan Jabatan Polisi Akhir Januari 2026
Mahfud menambahkan, Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
“Nah berarti kalau masuk di dalam Undang-Undang itu bisa. Tinggal sekarang pilihannya Undang-Undang yang mana? Kalau Undang-Undang Polri sudah jelas dilarang. Tapi ini membenarkan asal ada di Undang-Undang,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Mahfud menyebutkan bahwa persoalan tersebut masih menjadi bahan pembahasan, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tag: #mahfud #sebut #masalah #struktural #yang #dibahas #komisi #reformasi #polri