Pejabat Bea Cukai dan Pajak Kena OTT KPK, Purbaya Bakal Beri Pendampingan Hukum
– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak dan bea cukai yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pajak Banjarmasin dan Bea Cukai Pusat.
Namun, ia mengaku bakal membiarkan proses hukum yang ditangani KPK terus berjalan. Ia memastikan hanya akan menunggu hasil dari proses OTT yang dilakukan.
“Ya biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/1)..
Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan, pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap aparatur negara, tanpa bermaksud mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan,” jelasnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Jika hasil OTT KPK menunjukkan adanya unsur pidana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang orang pajak dan bea cukai ada yang bersalah, ya harus ditindak secara hukum. Sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kementerian Keuangan tidak bersifat intervensi. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan hak-hak pegawai tetap terpenuhi hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Tidak dalam bentuk intervensi hukum. Kita temenin saja sampai prosesnya selesai,” pungkas Purbaya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi melakukan dua operasi tangkap tangan atau OTT keempat dan kelima tahun 2026, pada Rabu (4/2). Adapun di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta TImur.
Tag: #pejabat #cukai #pajak #kena #purbaya #bakal #beri #pendampingan #hukum