Sahabat Ary Gadun FM Bersaksi Mobil Mewah hingga Kapal Dibeli Sebelum Kasus Suap Hakim
Saksi untuk sidang lanjutan suap hakim CPO dengan terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026)(Shela Octavia)
20:38
4 Februari 2026

Sahabat Ary Gadun FM Bersaksi Mobil Mewah hingga Kapal Dibeli Sebelum Kasus Suap Hakim

- Sejumlah kendaraan mewah milik terdakwa sekaligus advokat Ariyanto Bakri disebutkan diperoleh di luar waktu kejadian kasus suap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Berdasarkan dakwaan, periode terjadi perkara CPO atau kasus minyak goreng (migor) terjadi pada 2024-2025.

Saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso adalah dua rekan terdekat mereka, yaitu I Ketut Budi Adiyana dan Arnaldo JR Soares.

Ketut lebih dahulu memberikan keterangan dalam sidang kasus suap hakim CPO sekaligus untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Ariyanto dan Marcella.

Baca juga: Hakim Liliek Calon Pengganti Anwar Usman, Pernah Disebut di Kasus Vonis CPO

Ketut yang telah mengenal dan berkawan dengan Ary sejak tahun 1988 diperlihatkan sejumlah foto dari mobil hingga sepeda yang disimpan di rumah Ary di Jalan Kikir, Rawamangun.

Melalui proyektor ditampilkan sebuah foto motor Italjet Dragster warna hitam nomor polisi B 5293 TKY.

“Saya pernah lihat ini,” kata Ketut, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketut mengatakan, motor itu pernah dilihatnya ketika berkunjung dan menginap di rumah Ary sebelum Covid-19 melanda Indonesia, yaitu sebelum tahun 2020.

Kemudian, Ketut mengaku pernah melihat empat sampai lima motor vespa berjejer di rumah Ary.

Beberapa di antaranya Vespa GTV 300 Sei warna silver dan Vespa Primavera warna merah.

Lalu, motor Triumph warna hitam, Harley Davidson Fat Boy warna silver, Harley Davidson Softail warna hitam, Norton warna kuning, Harley Davidson Police warna hitam putih.

Ada juga Harley Davidson Road Glide warna merah.

Ketut mengatakan, beberapa motor ini ada yang dibeli sebelum Covid, sekitar tahun 2019.

Motor-motor ini sering menjadi konten di Instagram Ariyanto Bakri.

Baca juga: Gelak Tawa Vendor Chromebook Saat Disentil Jaksa soal Kemahalan Harga

Cukup banyak motor yang dikonfirmasi oleh tim pengacara sebelum beralih untuk menanyakan terkait beberapa mobil mewah yang dimiliki Ary sebelum kasus suap terjadi.

Salah satu mobil yang ditanyakan adalah soal Ferrari Spider SF90 warna merah.

Ketut mengaku hanya pernah melihat mobil itu melalui Instagram Ary.

Dia menyebut, Ary punya Ferrari seri lain, tapi persisnya Ketut lupa.

“Ya itu sebelum 2021 dia sudah ada (mobilnya),” kata Ketut.

Kemudian, tim pengacara menunjukkan foto mobil Mercedes Benz tipe G63 yang dikenali Ketut sebagai mobil milik Marcella.

“Itu 2021 itu, sudah lihat saya nih (Mercedes). Sebelum 2021 itu,” kata Ketut.

Selanjutnya ada mobil Porsche 992 GT3 RS, Fiat Abarth 695 Anniversary 70, Mini Cooper, Range Rover, Land Rover Defender pelat B 2 STS yang dikenali Ketut.

Dia mengatakan, mobil ini didapat dalam rentang 2020-2022.

Soal kapal

Sementara itu, Arnaldo JR Soares, partner kerja Ariyanto sekaligus salah satu pendiri Kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), mengatakan, dua kapal milik Ariyanto yang kini disita juga dibeli sebelum kasus suap CPO bergulir.

Kapal pertama yang dibeli Ariyanto bertipe Azimut atau sering disebut Sosay.

Ketika memeriksa keterangan Arnaldo, Marcella sempat menyinggung kalau kapal ini dibeli berdekatan dengan pranikah teman mereka, yaitu sekitar 2020.

Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Tak Bersedia Jadi Saksi Suaminya Terkait Suap Hakim Vonis Lepas CPO

Sementara, Arnaldo lebih familier dengan kapal tipe Scorpio yang berwarna merah.

Dia mengatakan, kapal ini dibeli Ariyanto setelah membeli kapal yang pertama.

“Setelah azimut, sekitar 2022-2023,” kata Arnaldo.

Kasus Marcella, Ariyanto dkk

Dalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.

Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasihat hukum terdakwa korporasi.

Baca juga: Jawab Ary “Gadun FM”, Eks Ketua PN Jaksel Tepis Intervensi Kasus Ekspor CPO

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sahabat #gadun #bersaksi #mobil #mewah #hingga #kapal #dibeli #sebelum #kasus #suap #hakim

KOMENTAR