Korban Malah Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tidak Masuk Akal Polisi Tak Mengerti Pasal
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai tidak masuk akal jika polisi tidak memahami pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah korban begal justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau mereka itu tidak mengerti pasal-pasal gitu ya. Karena terjadinya kan di tingkat kota. Hampir semua kan?” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (4/2/2026).
“Kalau di Polsek, mungkin Polsek gunung mana gitu ya, Papua Tengah pedalaman gitu, mungkin iya orang tidak begitu paham pasal-pasal gitu. Ini di kota,” tambah dia.
Baca juga: Kasus Hogi Minaya Sudah Lama, Mahfud MD Yakin Polisi Tak Bertindak jika Tak Viral
Dengan begitu, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut Polri sewenang-wenang terhadap masyarakat.
“Iya kebrutalan aja saya bilang. Kebrutalan yang kemudian menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” jelas dia.
Tanggapan mengenai kasus Hogi Minaya
Dalam konteks ini, Mahfud MD menyinggung kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar jambret hingga pelaku tewas malah ditetapkan sebagai tersangka.
Bukan hanya itu, kasus Murtede alias Amaq Sinta, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 WITA.
Baca juga: Mahfud Sentil Polisi Berulah di Kasus Es Gabus pada Masa Reformasi Polri: Bebal Namanya, Keterlaluan
Ada juga dia merujuk pada kasus Mohamad Irfan Bahri, korban begal di Flyover Summarecon Bekasi pada 2018, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku tewas saat Irfan melakukan perlawanan.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak setiap perbuatan yang secara faktual memenuhi unsur pembunuhan otomatis dapat dipidana.
Menurutnya, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan unsur niat atau mens rea, serta adanya alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan diri atau perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa.
“Kan ceritanya tuh ada orang dua tenggelam di laut karena sampannya pecah, lalu rebutan kayu untuk menyelamatkan diri. Tapi kayunya tidak bisa kalau untuk orang dua, harus satu. Lalu siapa yang menang dalam perebutan itu tidak membunuh, gitu,” jelas dia.
Baca juga: Adies Kadir Ditetapkan Jadi Hakim MK, Mahfud Sorot Digantinya Inosentius
Dengan begitu, dia menilai tindakan Hogi yang mengejar pelaku jambret merupakan satu rangkaian peristiwa dalam upaya membela istrinya.
Dalam konteks tersebut, Mahfud berpendapat bahwa tindakan Hogi seharusnya dilihat secara utuh, bukan dipisahkan sebagai perbuatan pidana berdiri sendiri.
Tag: #korban #malah #jadi #tersangka #mahfud #tidak #masuk #akal #polisi #mengerti #pasal