Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 
07:25
22 Pebruari 2024

Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita

- Pengakuan mengejutkan diungkapkan mantan Komisaris PT WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan membantah tas yang dibeli oleh istrinya Riris Riska Diana, dihadiahkan untuk Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

"Pada kesempatan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan ini, saya ingin menyampaikan maaf yang sebesar besarnya, terutama kepada istri saya tercinta Riris Riska Diana karena saya telah berbohong bahwa tas yang dibeli pada saat itu bukanlah untuk Hasbi Hasan. Melainkan untuk perempuan atau teman wanita saya yang saat itu saya dekat secara emosional dengan dia," kata Dadan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Padahal, tas tersebut dibeli atas bantuan sang istri.

Dadan pun menyesali perbuatannya.

Di pleidoinya pula, dia kemudian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya meminta maaf yang setulus-tulusnya kepada istri saya karena kejadian ini. Dan saya bersumpah tidak akan melakukan kebohongan lagi yang dpt berakibat buruk seperti saat ini," ujarnya.

Diduga diberikan untuk sosok ini

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol membantah adanya penerimaan tas mewah terkait perkara dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan.

Tas mewah yang dimaksud ialah Hermes berwarna biru dan Dior berwarna merah muda.

Dalam persidangan sebagai saksi bagi Hasbi Hasan dan eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, Windy mengaku bahwa tas tersebut dibelinya sendiri di Jakarta.

"Tas ini memang warnanya sama, tapi saya bisa pastikan itu bukan tas asli karena saya beli di Jakarta," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Meski kedua tas itu sudah disita tim penyidik KPK dari penggeledahan di rumahnya, Windy menyatakan bahwa tas itu tak ada kaitannya dengan kasus Hasbi Hasan.

Sebab, seluruh tas itu merupakan imitasi alias KW yang dibelinya di Mangga Dua.

"Pada saat itu saya sering beli tas dan diambil sama penyidik waktu geledah rumah saya sudah dicek dari segala sudut di ibu saya, juga dicek di apartemen saya. Itu tas saya beli di Mangga Dua," ujarnya.

Menurut pengakuannya, dia membeli tas KW itu seharga Rp 2,5 juta.

Dia membelinya sekira 10 tahun lalu dengan uangnya sendiri.

"Saya beli tas saya sendiri semua. Beli tahun mungkin 2013-2014. Kalau dulu 2,5 juta kali ya," kata Windy.

Sebelumnya pada persidangan yang sama, istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana mengungkapkan bahwa dirinya membeli tiga tas mewah di First Luxury, Orchard Road, Singapura.

Tiga tas mewah itu 2 Hermes dan 1 Dior seharga Rp 250 juta.

Dia membeli tas-tas tersebut atas perintah suaminya, Dadan Tri Yudianto.

Awalnya Riris mengira bahwa Dadan memintanya memilih tas untuk dirinya.

"Waktu di Singapura itu kebetulan saya membeli tas 4 buah. Tas itu tas untuk saya, saya pikir. Tas itu ada dua tas Hermes, satu Dior dan satu lagi dompet saya, dompet LV (Louis Vuitton)," kata Riris di dalam persidangan.

"Saudara beli di First Luxury, betul?" tanya jaksa penuntut umum.

"Betul," jawab Riris.

Namun ternyata, tas tersebut bukan untuk Riris. Mulanya Dadan masih enggan memberi tahu kepada siapa tas tersebut diberikan. Dadan hanya menyampaikan kepada istrinya bahwa tiga tas mewah yang dibeli di Singapura diberikan kepada temannya.

Setelah didesak, barulah Dadan mengaku kepada Riris bahwa tas tersebut diberikan kepada Sekretaris Nonaktfi MA, Hasbi Hasan.

"Awalnya suami saya, Dadan Tri Yudianto tidak menyebutkan untuk siapa, saya menduga untuk wanita lain. Tapi ternyata setelah didesak, dia mengatakan bahwa tas tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan. Benar?" kata jaksa penuntut umum membacakan BAP Riris.

"Bilangnya seperti itu," ujar Riris.

Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ketiga saksi itu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ketiga saksi itu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun kecurigaan Riris bahwa tas tersebut diberikan kepada Windy Idol bermula dari munculnya nama tersebut bersama suaminya dalam daftar cekal oleh KPK.

Riris lantas mencoba mencari tahu mengenai sosok Windy melalui Instagram.

Dari salah satu postingan Windy, Riris menemukan adanya tas yang mirip dengan yang dibelinya di Singapura.

"Januari saya baca berita suami saya dicekal kebetulan bareng dengan saudara Windy. Saya pikir suami saya ada kenal dengan saudari Windy. Akhirnya waktu itu saya lihat IG saudara Windy dan saya ada melihat tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya oleh-oleh buat temannya," ujar Riris.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar.

Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #dadan #yudianto #mengaku #berbohong #mewah #juta #yang #dibeli #sang #istri #dikasih #teman #wanita

KOMENTAR