Tak Dapat Rumah dan Mobil Dinas, Apa Saja Fasilitas yang Diatur UU untuk Pimpinan KPK?
- Sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi khusus dalam pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pengaturan tersendiri, termasuk soal fasilitas bagi pimpinannya.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat rapat kerja KPK bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat itu, Setyo membandingkan kondisi pimpinan KPK dengan sejumlah pejabat negara lain yang memperoleh berbagai fasilitas melekat dalam jabatannya.
Baca juga: Ketua KPK Cerita Tak Dapat Rumah dan Kendaraan Dinas
“Pejabat itu statusnya memiliki privilege, dia mendapatkan fasilitas yang sangat luar biasa, naik pesawat bisnis, rumah dapat, dibandingkan dengan kami yang tidak ada fasilitas rumah, kendaraan,” kata Setyo.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa pernyataannya tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta fasilitas tambahan dari negara.
“Bukan berarti kami minta. Tidak. Tapi, kami bandingkan seperti itu,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menyinggung agar para kepala daerah dapat bersyukur atas fasilitas yang telah disediakan negara.
Ia mengingatkan bahwa fasilitas tersebut semestinya digunakan untuk menunjang pelayanan publik.
Selain itu, Setyo turut menyoroti persoalan ketidakkompakan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilainya kerap mengganggu jalannya pemerintahan.
Baca juga: TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons
“Kepala daerah tidak memberikan kesempatan kewenangan delegasi dan lain-lain, tugas kepada wakil kepala daerah, dan akhirnya menyebutkan permasalahan-permasalahan yang signifikan mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan publik,” ucap dia.
Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan fasilitas pimpinan KPK menurut undang-undang?
Pengaturan fasilitas pimpinan KPK
KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjalankan tugasnya, pimpinan KPK memiliki hak keuangan dan fasilitas yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 disebutkan, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua KPK menerima penghasilan bulanan yang terdiri dari:
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000
Dengan demikian, total penghasilan bulanan Ketua KPK mencapai Rp 32.254.000.
Tunjangan diberikan dalam bentuk uang.
Baca juga: IHSG Melemah akibat MSCI, Purbaya Sebut Waktu yang Tepat Beli Saham
Selain penghasilan bulanan, pimpinan KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan lain yang tidak diberikan dalam bentuk fasilitas fisik.
Adapun tunjangan yang diterima Ketua KPK meliputi:
- Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000
- Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000
- Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500
Dalam Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 ditegaskan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi diberikan secara tunai.
“Besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.”
Artinya, negara tidak menyediakan rumah dinas maupun kendaraan dinas bagi pimpinan KPK sebagaimana pejabat negara lainnya.
Fasilitas tersebut digantikan dalam bentuk tunjangan yang penggunaannya menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan.
Dinilai mencerminkan karakter KPK
Mantan Penyidik Senior KPK RI Praswad Nugraha menilai, pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak dapat dimaknai sebagai permintaan fasilitas tambahan, melainkan sebagai penegasan posisi KPK sebagai lembaga yang memiliki karakter tersendiri.
“Pada prinsipnya, pernyataan Ketua KPK sudah tepat. Pejabat KPK sejatinya tidak membutuhkan fasilitas mewah sebagaimana pejabat negara lainnya,” ujar Praswad, kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2026).
Menurut dia, pernyataan tersebut justru menunjukkan keunikan KPK sebagai lembaga yang sejak awal dirancang berbeda.
“Hal yang disampaikan Ketua KPK tidak dapat dimaknai sebagai keinginan untuk memperoleh keistimewaan layaknya pejabat negara lainnya, melainkan suatu bentuk untuk menunjukkan keunikan KPK,” kata Praswad.
Baca juga: Gus Yaqut Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Ia menilai, KPK seharusnya menjadi role model dalam pengelolaan institusi publik, bahwa integritas tidak ditentukan oleh kemewahan fasilitas.
“Integritas dan komitmen pemberantasan korupsi tidak bergantung pada kemewahan fasilitas, melainkan pada keberanian, independensi, dan dukungan sistem yang kuat,” ujar dia.
Kebutuhan utama: independensi dan alat kerja
Meski demikian, Praswad menegaskan bahwa keterbatasan fasilitas bukan berarti negara boleh mengabaikan kebutuhan kerja lembaga antirasuah.
Menurut dia, hal yang paling dibutuhkan KPK saat ini adalah independensi dalam menjalankan tugas serta dukungan sarana dan prasarana kerja yang memadai, termasuk perangkat dan teknologi yang mendukung penegakan hukum.
“Tanpa dukungan tersebut, efektivitas kerja pemberantasan korupsi akan sulit dicapai secara optimal,” kata Praswad.
Ia menilai, independensi sangat penting agar KPK dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan politik.
Baca juga: Hari Ini, Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji
“Tanpa independensi yang kuat, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berisiko kehilangan daya dobrak serta kepercayaan publik,” lanjut dia.
Pengingat bagi pejabat publik
Praswad menilai, pernyataan Setyo juga dapat menjadi pengingat bagi para pejabat publik, termasuk kepala daerah, bahwa fasilitas negara bukanlah hak istimewa untuk disalahgunakan.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif jika kesadaran etik dan tanggung jawab moral pejabat publik tidak berjalan seiring dengan kewenangan yang dimiliki.
“Berbagai fasilitas dan kewenangan yang mereka dapatkan bukan untuk dinikmati secara berlebihan, melainkan amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas,” kata Praswad.
Tag: #dapat #rumah #mobil #dinas #saja #fasilitas #yang #diatur #untuk #pimpinan