Bambang Sugeng, Ahli dari Dahlan Iskan Tak Kantongi Surat Tugas dari Unair
- Dua dosen Fakultas Hukum Unair menjadi ahli dalam perkara gugatan Dahlan Iskan terhadap direksi PT Jawa Pos tekait permintaan dokumen risalah RUPS di PN Surabaya, Selasa (27/1). Yakni, Bambang Sugeng Ariadi yang dihadirkan pihak Dahlan dan Ghansham Anand yang dihadirkan PT Jawa Pos.
Namun, hanya Ghansham yang mengantongi surat tugas untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut. Sementara itu, Bambang melampirkan surat tugas dari Asosiasi Pengajar Hukum Perdata (APHK).
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo meragukan kapasitas Bambang sebagai ahli karena tidak melampirkan surat tugas dari Unair. "Pendapat beliau (Bambang) tidak mewakili Unair karena Unair telah menugaskan Pak Ghansham. Keahlian Pak Bambang perlindungan konsumen yang tidak relevan dengan perkara ini," ujar Sajogo.
Dekan Fakultas Hukum Unair Hadi Subhan memastikan bahwa Bambang tak mengantongi surat tugas dari Unair. "Yang dapat surat tugas dari Fakultas Hukum Unair adalah Pak Ghansham Anand," kata Hadi.
Selain itu, kebijakan Fakultas Hukum Unair hanya menugaskan satu pengajarnya sebagai ahli dalam satu perkara. Unair melarang ada dua ahli yang berbeda pendapat dalam perkara yang sama.
"Karena sudah memberikan surat tugas ke Pak Ghansham, jadi FH Unair tidak mengeluarkan surat tugas yang lain untuk pihak sebaliknya. Sebab satu institusi tidak etis kalo secara sengaja mengeluarkan surat tugas kedua belah pihak yang berperkara," ujarnya. (gas)
Tag: #bambang #sugeng #ahli #dari #dahlan #iskan #kantongi #surat #tugas #dari #unair