Bukan Soal Susah Memberi Dokumen, Jawa Pos Ungkap Fakta Gugatan Dahlan Iskan yang Tak Wajar
- Permintaan Dahlan Iskan atas dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jawa Pos kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini bukan sekadar soal akses dokumen, melainkan menyangkut kewajaran dan tujuan permintaan itu sendiri.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menjelaskan bahwa Dahlan Iskan menggugat direksi untuk menyerahkan dokumen perseroan sejak 1990 hingga 2017. Rentang waktu 27 tahun itu dinilai tidak lazim untuk diminta oleh seorang pemegang saham minoritas. Dokumen yang diminta juga sangat banyak sekali, bukan 2-3 dokumen saja.
“Permintaan ini terlihat sederhana, tapi sesungguhnya didasarkan pada hal-hal yang tidak wajar,” ujar Sajogo, Rabu (28/1). Terlebih, pada periode dokumen tersebut dibuat, Dahlan Iskan justru berada di dalam manajemen perseroan.
Sajogo menegaskan, Dahlan bukan pihak luar pada masa itu. Ia menjabat sebagai Direktur Utama, Komisaris Utama, dan posisi strategis lain yang terlibat langsung dalam pembuatan dan penerimaan dokumen.
Fakta di persidangan justru semakin memperjelas duduk perkara tersebut. Saksi fakta M. Yamin, yang dihadirkan oleh pihak Dahlan sendiri, menyatakan bahwa seluruh dokumen RUPS telah diberikan tanpa terkecuali.
“Semua dokumen sudah pernah diterima Pak Dahlan, bahkan banyak yang dibuat atas permintaan beliau sendiri,” kata Sajogo mengutip keterangan saksi. Setiap dokumen RUPS, menurut saksi, selalu dibagikan kepada seluruh pemegang saham.
Majelis hakim bahkan mempertanyakan siapa pihak yang lalai ketika dokumen yang telah diterima itu kini tidak lagi ada. Dari keterangan saksi, kelalaian tersebut tidak berada pada perseroan.
Di sisi lain, direksi Jawa Pos menilai permintaan dokumen ini bermasalah karena rekam jejak penggunaannya. Dokumen-dokumen perseroan sebelumnya digunakan untuk menggugat PT Jawa Pos, termasuk dalam perkara PKPU yang telah ditolak pengadilan.
“Dokumen ini diminta bukan untuk kepentingan perseroan, tetapi untuk kepentingan litigasi pribadi,” tegas Sajogo. Saat ini, tercatat beberapa gugatan lain yang juga diajukan terhadap PT Jawa Pos.
Sajogo menanggapi anggapan publik yang menyederhanakan perkara ini sebagai soal keengganan memberikan dokumen. Menurutnya, persoalannya bukan pada mudah atau sulitnya memberi dokumen, melainkan pada kewajiban direksi menjaga kepentingan perseroan.
“Ini bukan soal takut memberi dokumen, tapi soal tanggung jawab hukum direksi,” ujarnya. Direksi justru dapat melanggar kewajiban jika memfasilitasi penggunaan dokumen untuk merugikan perusahaan.
Dari sisi hukum, direksi memiliki dasar untuk menolak permintaan tersebut. Pasal 100 ayat 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas menggunakan frasa “memberi izin”, yang bersifat fakultatif, bukan kewajiban mutlak.
“Direksi harus menilai apakah permintaan itu wajar atau tidak,” kata Sajogo. Jika permintaan tidak wajar dan ditujukan untuk litigasi pribadi, direksi berhak menolak.
Ia juga mengingatkan risiko hukum jika direksi saat ini dipaksa bertanggung jawab atas dokumen puluhan tahun lalu. Direksi bersifat tidak permanen, sehingga putusan semacam itu berpotensi tidak dapat dieksekusi.
Karena itu, Sajogo mengajak publik melihat perkara ini secara utuh. “Ini bukan sekadar permintaan dokumen, tapi soal itikad dan kewajaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara ini menjadi contoh penting agar gugatan hukum tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap perseroan. Gugatan yang dibuat tanpa dasar kewajaran berpotensi masuk dalam praktik vexatious litigation.
Tag: #bukan #soal #susah #memberi #dokumen #jawa #ungkap #fakta #gugatan #dahlan #iskan #yang #wajar